NUSANTARABARUNEWS.COM – Menanggapi Pemberitaan dari sebagian keanggotaan CJBI (Collaborative Journalism Banten Indonesia) yang menyatakan membekukan Organisasi CJBI secara sepihak karena tidak tercapainya keinginan mereka untuk mengambil alih organisasi CJBI secara paksa dan sepihak tidak tercapai.
Oleh karena itu Ketua Organisasi CJBI (Collaborative Journalism Banten Indonesia) Marthin F Ndruru mengatakan bahwa CJBI Tetap Beraktivitas Sebagaimana mestinya sebagimana Diamanatkan oleh Undang-undang Undang-undang yang mengatur tentang organisasi masyarakat (Ormas) adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Berikut ini beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013:
Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas.
Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka.
Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART.
Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan.
Sekilas terkait CJBI yang di dirikan pada tanggal 27 Agustus 2024. Disaat itu Marthin F Ndruru Diminta untuk mendirikan Organisasi yang menaungi profesi wartawan yang berada di wilayah khususnya provinsi Banten.
Disaat Deklarasi dilakukan, tiba-tiba muncul lah seorang yang bernama Wisnu, Marthin yang saat itu tidak mengundang, langsung menanyakan kepada Ratih dan Dina kenapa Wisnu datang? Dan mereka menjawab hanya mengantarkan Istrinya yang bernama Dina.
Berlanjut disaat mau menandatangani Akta notaris, tiba-tiba Wisnu kembali muncul dan meminta namanya dimasukkan sebagai pendiri. Marthin sebagai ketua organisasi CJBI menanyakan kepada Ratih, dan Ratih menjawab bahwa tidak tau, dan dia juga tidak mengundang.
Upaya-upaya dalam berbagai manuver yang dilakukan oleh sebagian orang tersebut untuk mengambil alih organisasi CJBI secara paksa sudah kelihatan dari awal, akan tetapi Ketua organisasi selalu berusaha untuk selalu merangkul dan mengajak supaya bersama-sama membangun organisasi sesuai dengan aturan AD ART dan aturan perundang-undangan.
Disaat kegiatan Media Gathering di Wilayah Lebak, Ratih Hajar yang menjabat sebagai sekertaris dalam organisasi CJBI, dengan sengaja mengacaukan jalannya acara tersebut, bahkan susunan acara yang sudah jauh-jauh hari di rencanakan, dia rubah meskipun sudah 5 (Lima) kali Ketua mengingatkan, namun tidak di gubris.
Sebelum kegiatan dilaksanakan, CJBI telah mengadakan rapat di H – 1 yakni tanggal 24 Oktober 2024 bertempat di kantor Sekretariat Plaza Aspirasi KP3B Provinsi Banten yang menyepakati bahwa : Apabila ada sisa keuangan maka uang tersebut maka digunakan untuk :
1. Melunasi biaya pembuatan website CJBI.or.id
2. Membuat baju seragam CJBI.
Akan tetapi, setelah kegiatan Media Gathering selesai, dilakukan pembubaran panitia. Betapa kagetnya Ketua CJBI (Marthin F Ndruru) dengan menemukan Loker Lemari telah rusak dan beberapa dokumen hilang. Disaat ditanyakan kepada pemegang kunci pintu yakni Ratih dan Adin yang juga satu hari sebelumnya berada di kantor tersebut, mereka menjawab tidak tau.
Disaat rapat pembubaran panitia, Ratih sebagai sekretaris, dengan nada yang tinggi mengatakan secara berulang bahwasanya Sisa uang harus dibagikan, dan tidak usah mengikuti apa yang telah disepakati sebelumnya. Dan akhirnya uang tersebut dibagikan sesuai keinginan Ratih tersebut.
Menanggapi statement Wisnu, Marthin menyampaikan bahwa Niat terselubung tidak selamanya berjalan mulus, makanya diadakan rekreasi atau obrolan di taman, sebagai hiburan semata.
Untuk diketahui, Anggota CJBI yang tersebar di sejumlah Kabupaten/kota di Provinsi Banten berjumlah 73 orang, dan yang menghadiri rekreasi di taman yang di gagas oleh sebagian orang yang telah dibekukan dari organisasi tersebut, hanya belasan orang bahkan kurang dari 20 orang, atau kurang dari 30% jumlah keseluruhan.
Marthin F Ndruru mengatakan bahwa sesuai arahan dari pembina organisasi, CJBI harus Tetap Beraktivitas dalam mengawal Demokrasi Sebagaimana mestinya, dan orang-orang yang telah dibekukan dalam organisasi karena telah melakukan beberapa hal, termasuk pengambilalihan Organisasi secara paksa dan juga perbuatan merugikan organisasi, itulah yang tidak boleh beraktivitas dengan mengatasnamakan Organisasi CJBI, sampai ada informasi selanjutnya.
Nama-nama mereka yang telah dibekukan segera di terbitkan dan disampaikan kepada pihak terkait agar bisa dipedomani dalam berbagai aktivitas tindak-tanduk mereka kedepannya, Organisasi CJBI tidak bertanggungjawab. Tutup Ketua CJBI Marthin F Ndruru.