NUSANTARABARUNEWS.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten kembali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tahun 2024 terhadap badan publik di Provinsi Banten. Sebanyak 98 badan publik dari berbagai kategori telah mengikuti rangkaian kegiatan Monev tahun ini.
Kategori Badan Publik yang Dimonev :
* Pemerintah Kabupaten/Kota: 8 badan publik
* Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): 27 badan publik
* Lembaga Non-Struktural (LNS)/Vertikal: 24 badan publik
* Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten: 39 badan publik
Tahapan Pelaksanaan Monev:
Sosialisasi Monev
Kegiatan diawali dengan sosialisasi kepada badan publik terkait mekanisme Monev tahun 2024. Sosialisasi ini berlangsung pada 22-30 Agustus 2024, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada badan publik mengenai pengisian kuesioner Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi e-Monev.
Pengisian Kuesioner SAQ
Pengisian kuesioner SAQ dilakukan secara daring melalui aplikasi e-Monev mulai 22 Agustus hingga 13 September 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi, sebanyak 72 badan publik berhasil menyelesaikan pengisian kuesioner :
Pemerintah Kabupaten/Kota: 8 badan publik
BUMD: 9 badan publik
LNS/Vertikal: 16 badan publik
OPD: 39 badan publik
Pemantauan Website Badan Publik
Komisi Informasi melakukan pemantauan website badan publik pada 17 September hingga 4 Oktober 2024. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala.
Presentasi dan Visitasi
Sebanyak 68 badan publik dari seluruh kategori melanjutkan ke tahap presentasi. Namun, terdapat 1 badan publik yang tidak mengikuti tahapan ini, sehingga total badan publik yang dinilai pada tahap visitasi adalah 67 badan publik.
Visitasi dilakukan oleh tim Komisi Informasi mulai 11-28 November 2024, dengan melibatkan lima tim yang masing-masing terdiri dari Komisioner, Tenaga Ahli, Asisten Ahli, Panitera, Panitera Pengganti, dan staf KI Banten.
Hasil Visitasi dan Saran Perbaikan
Berdasarkan hasil visitasi, beberapa temuan dan rekomendasi perbaikan disampaikan kepada badan publik, seperti:
Melengkapi dokumen yang tercantum dalam SAQ sesuai dengan aturan terbaru, yakni Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021.
Memperbarui regulasi terkait PPID dan pelayanan informasi publik.
Memastikan ketersediaan akses informasi yang ramah disabilitas, seperti formulir dalam huruf braille.
Pernyataan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten
Ketua KI Banten, Zulpikar, S.Kom., S.E., S.H., M.M., M.IP., M.H., menyatakan bahwa Monev ini merupakan bentuk pengawasan dan penilaian terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh badan publik.
Maksud dan tujuan visitasi ini adalah memastikan bahwa badan publik telah menjalankan kewajiban mereka dalam menyediakan akses informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik, ujar Zulpikar.
Ia menambahkan bahwa hasil Monev ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di Provinsi Banten, mendorong inovasi, serta mewujudkan keterbukaan informasi yang akuntabel dan transparan.
Komisi Informasi Provinsi Banten berkomitmen untuk terus mengawal keterbukaan informasi di seluruh badan publik, guna mendukung pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel bagi masyarakat.(ADV)