Serang, NBN.COM – Gelombang dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di PT Nikomas Gemilang, tepatnya di divisi Adidas. Seorang pekerja bernama Catur Ariyanto resmi di-PHK pada 4 Februari 2025 oleh manajemen perusahaan. Namun, pemutusan hubungan kerja tersebut dinilai penuh kejanggalan dan tidak dapat dibuktikan secara sah oleh pihak perusahaan saat proses mediasi tahap pertama dan kedua di hadapan mediator di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.
Catur merupakan pekerja yang dikenal aktif dan baru bergabung dengan FSB Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang pada 21 Januari 2025, hanya beberapa pekan sebelum pemecatannya. Diduga, keaktifannya dalam serikat buruh menjadi pemicu pemecatan sepihak yang berbau union busting (pemberangusan serikat pekerja).
Sebelumnya, Catur sempat menjadi sorotan pemberitaan setelah mengaku dimintai uang sebesar Rp21 juta oleh seseorang yang diketahui merupakan asisten Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan tersebut, dengan panggilan Pensi, untuk bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang. Belakangan, diketahui Pensi justru dipaksa mengundurkan diri oleh manajemen.
Pihak serikat pekerja telah mengirim dua surat permintaan Bipartit, namun Elip selaku HRD Adidas secara terang-terangan menyatakan tidak membutuhkan proses tersebut, bahkan menggunakan nada kasar kepada pengurus serikat. Padahal, Bipartit adalah hak normatif buruh yang dijamin dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyebutkan bahwa setiap perselisihan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit.
Praktek percaloan dan pungli dalam proses rekrutmen di PT Nikomas Gemilang telah menjadi rahasia umum. Bahkan, baru-baru ini Polres Serang dan Polda Banten telah menangkap beberapa pelaku calo tenaga kerja. Namun, hingga kini, oknum dari manajemen belum tersentuh hukum, meskipun dugaan keterlibatan mereka terus menguat.
Pihak FSB Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang tengah mempertimbangkan untuk melakukan aksi protes di divisi Adidas. Tuntutan mereka mencakup pemberangusan serikat, penegakan proses hukum atas dugaan rekayasa PHK terhadap Catur, serta transparansi dan pengusutan tuntas praktek pungli yang diduga melibatkan oknum manajemen.
“Kami menduga kuat ini adalah bagian dari union busting, karena Catur dipecat hanya beberapa hari setelah resmi bergabung dengan serikat. Ini pelanggaran terhadap kebebasan berserikat yang dijamin dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ujar Marthin F Ndruru salah satu pengurus Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang.
Untuk diketahui Bersama :
- UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang diskriminasi terhadap pekerja yang aktif di serikat.
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur proses bipartit sebagai tahapan wajib.(**)