Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Nasional

PHK Sepihak di PT Nikomas Gemilang Divisi Adidas Dinilai Langgar UU Ketenagakerjaan, Mediator Disnakertrans Diduga Tak Netral

Redaksi NBN
10 Juli 2025
Bagikan
Bagikan

Serang, NBN.COM — Dugaan pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan terjadi di PT Nikomas Gemilang Divisi Adidas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Seorang pekerja bernama Catur Ariyanto diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan pada 4 Februari 2025, hanya dua pekan setelah ia tercatat resmi menjadi anggota Serikat Pekerja FSB Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang pada tanggal 21 Januari 2025.

PHK yang dilakukan tanpa perundingan bipartit terlebih dahulu bersama serikat pekerja, yang menaunginya yakni FSB Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang dan dinilai melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Ironisnya, dugaan ketidakberpihakan juga mengarah kepada mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Syahrully Arlan, SH, yang mengeluarkan anjuran tanpa memeriksa tahapan bipartit dan justru dinilai mendukung langkah pengusaha.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh pengurus serikat pekerja FSB Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang mengatakan, perusahaan tidak pernah merespons surat undangan bipartit yang dilayangkan serikat, dan langsung melaporkan ke Disnakertrans untuk proses mediasi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 151 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa setiap PHK harus diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit.

Selain itu, sesuai dengan Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara PHK, perusahaan wajib menyelesaikan perundingan bipartit sebelum melanjutkan ke proses mediasi atau perselisihan. Dalam hal ini, tindakan perusahaan dan lolosnya laporan tersebut ke tahap mediasi menjadi sorotan.

Lebih lanjut, mediator Syahrully Arlan, SH dianggap tidak menjalankan tugasnya secara profesional. Dalam mediasi yang dilaksanakan, ia dinilai tidak mempertimbangkan dokumen penting seperti risalah dari para pihak maupun keanggotaan serikat pekerja dari Catur Ariyanto. Anjuran yang dikeluarkan pun disebut mengabaikan fakta dan berpihak kepada pengusaha.

Padahal, Permenaker No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Kerja dan Standar Kompetensi Mediator Hubungan Industrial menegaskan bahwa mediator wajib bersikap netral, profesional, dan berpegang pada prinsip keadilan.

“Tindakan mediator ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi. Seharusnya mediasi ditolak jika bipartit belum dijalankan. Anjuran yang dikeluarkan pun cacat prosedur,” tegas Marthin F Ndruru salah satu pengurus bidang Advokasi FSB Garteks KSBSI di PT Nikomas Gemilang.

Dari aspek hukum, tindakan PT Nikomas Gemilang dan keputusan mediator berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

  • UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja): PHK tanpa prosedur sah dapat dinyatakan batal demi hukum (Pasal 155).
  • Permenaker No. 19 Tahun 2012: Melewati tahap bipartit membuat proses mediasi menjadi tidak sah.
  • UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh: PHK terhadap anggota serikat tanpa dasar kuat dapat dikategorikan sebagai union busting.

Sanksi yang dapat dikenakan mencakup pembatalan PHK, pengembalian hak pekerja, hingga sanksi administratif dan pidana terhadap pihak perusahaan. Sementara itu, terhadap mediator yang terbukti tidak menjalankan tugas sesuai aturan, dapat dikenai sanksi kepegawaian, teguran keras, atau pencopotan jabatan.

FSB Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang menegaskan akan membawa persoalan ini ke Jalur yang semestinya  dan melaporkan oknum mediator ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Ombudsman Republik Indonesia.

“Kami tidak hanya membela Catur Ariyanto, ini tentang prinsip keadilan bagi seluruh pekerja yang berani berserikat. Kalau tidak dilawan, maka hukum hanya akan menjadi alat penguasa,” ujar Marthin F Ndruru perwakilan serikat dengan tegas.

Kasus ini menjadi perhatian penting bagi penegak hukum dan instansi ketenagakerjaan. Diperlukan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum oleh perusahaan maupun aparat negara yang tidak menjalankan tugas sesuai mandat. Ketika hukum tidak ditegakkan, keadilan bagi pekerja hanyalah ilusi.(**)

 

Berita Terkait

Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
Naker Fest, Bupati Serang: Upaya Tekan Angka Pengangguran
Sidak PT Nikomas Gemilang, Wamenaker Tekankan Perlindungan Pekerja
PHK Ketua PK KIKES, Marthin Ungkap Dugaan Permainan Elite Serikat
TAGGED:AdidasDisnakertransketenagakerjaanMediatorPHK SepihakPT Nikomas GemilangUU
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Hukum

Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam

8 September 2026
Hukum

Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat

4 September 2026
Hukum

Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat Pekerja

4 Agustus 2026
Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel Serikat Pekerja Mengemuka, Polda Banten Dalami Aktor di Baliknya

30 Juni 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login