Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Nasional

Buruh Dipecat, Ketua DPC Garteks Malah Dukung Manajemen: SK Sepihak dan Politik Balas Budi Cemari Gerakan Serikat

Redaksi NBN
17 Juli 2025
Bagikan
Bagikan

Serang, NBN.COM – Siapa yang harusnya membela buruh jika bukan serikat buruh itu sendiri? Pertanyaan itu kini menggema di kalangan pekerja PT Nikomas Gemilang, menyusul kontroversi internal yang memunculkan aroma kuat intervensi, pelanggaran AD/ART, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam tubuh Serikat Pekerja FSB Garteks KSBSI, baik di tingkat Pengurus Komisariat (PK) maupun Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Serang.

Tindakan pemecatan sepihak terhadap Catur Ariyanto, seorang pekerja Adidas di bawah PT Nikomas Gemilang, yang merupakan anggota aktif Serikat Garteks KSBSI, memicu respons pembelaan dari para pengurus PK Garteks. Namun, bukannya mendapat dukungan dari struktur atas, para pengurus yang membela justru dihukum oleh Ketua DPC Garteks KSBSI Kabupaten Serang, Faizal Rakhman.

Pada 16 Juli 2025, Faizal mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang tidak sesuai dengan AD/ART organisasi maupun UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dengan tujuan mengganti dan membungkam pengurus yang masih aktif membela hak-hak anggota. Ironisnya, satu hari kemudian, Surat Peringatan Terakhir dikeluarkan kepada para pengurus yang membela Catur Ariyanto, termasuk mereka yang secara aktif menjalankan roda organisasi.

  • Pemecatan Catur Ariyanto terjadi pada 04 Februari 2025
  • Pada 17 Juni 2025, Muhammad Inda diduga melakukan intervensi bermuatan barter pekerjaan dengan kasus PHK
  • Pada 12 Juli 2025, Muhammad Inda diduga membawa keluar stempel resmi organisasi
  • Rapat evaluasi pengurus dilakukan pada 15 Juli 2025, di ruang Nike School PT Nikomas
  • SK bermasalah dikeluarkan pada 16 Juli 2025, disusul surat peringatan tanggal 17 Juli 2025

Semua kejadian berpusat di kawasan PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan di bawah struktur organisasi Serikat Garteks KSBSI.

Dugaan kuat mengarah pada kepentingan pribadi dan politik balas budi dalam tubuh serikat. Bukannya memperjuangkan hak-hak anggota, Ketua DPC justru melanggengkan keputusan perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan, dan menghukum para pengurus yang konsisten pada perjuangan.

Sikap Ketua PK, Muhammad Inda, yang berniat menukar posisi kerja untuk kerabatnya dengan sikap diam terhadap kasus PHK, kian memperjelas adanya konflik kepentingan dan pengkhianatan terhadap prinsip perjuangan buruh.

  1. PHK terhadap Catur Ariyanto tidak melalui prosedur bipartit sesuai Pasal 3 dan Pasal 6 Kepmenakertrans No. Kep. 92/MEN/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Perusahaan.
  2. Ketua PK justru menghubungi tim advokasi untuk menyampaikan niat mempekerjakan kerabatnya sebagai barter, sambil meminta uang kepada keluarganya.
  3. Ketua DPC mengeluarkan SK dan SP terakhir kepada para pengurus aktif.
  4. Ketua PK membawa keluar stempel tanpa persetujuan rapat, yang digunakan untuk menerbitkan surat larangan pembelaan terhadap anggota.
  5. Pengurus melakukan rapat internal dan menunjuk Famati Ndruru alias Marthin sebagai Plt Ketua, serta mengaktifkan kembali semangat perjuangan organisasi.

Tindakan Ketua DPC Faizal Rakhman dan Ketua PK Muhammad Inda bertentangan dengan prinsip dasar serikat buruh, bahkan berpotensi melanggar beberapa ketentuan berikut:

  • UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
    Pasal 25: “Setiap orang dilarang menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja termasuk dalam hal pembelaan anggotanya.”
  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Pasal 151 Ayat (3): “PHK hanya dapat dilakukan setelah ada perundingan bipartit dan proses PHI (Perselisihan Hubungan Industrial).”
  • AD/ART FSB Garteks KSBSI secara eksplisit mengamanatkan perlindungan terhadap anggota dan ketaatan terhadap forum pengambilan keputusan internal (rapat pengurus).

Tindakan semena-mena dalam penggunaan stempel, penerbitan SK tanpa musyawarah, dan pembungkaman pengurus yang aktif merupakan penyalahgunaan wewenang yang mencemari integritas serikat sebagai alat perjuangan buruh.

Gerakan buruh adalah tentang keberanian melawan ketidakadilan. Saat struktur serikat justru menjadi bagian dari penindasan, maka yang tersisa hanya solidaritas sejati dari pengurus akar rumput. Rapat evaluasi dan penunjukan Plt Ketua oleh pengurus PK adalah bentuk perlawanan terhadap pengkhianatan nilai-nilai perjuangan.

Kini, para pengurus mempertimbangkan keluar dari Garteks KSBSI, karena organisasi ini dinilai tidak lagi memihak pada buruh. Mereka menyerukan agar seluruh anggota waspada terhadap praktik serikat yang menjual kepentingan pekerja demi ambisi dan kepentingan elitnya sendiri.

Berita Terkait

Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
Naker Fest, Bupati Serang: Upaya Tekan Angka Pengangguran
Sidak PT Nikomas Gemilang, Wamenaker Tekankan Perlindungan Pekerja
PHK Ketua PK KIKES, Marthin Ungkap Dugaan Permainan Elite Serikat
TAGGED:AdidasBuruh DipecatDPC GarteksKSBSIPHKPT Nikomas GemilangSerikat Pekerja
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Hukum

Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam

8 September 2026
Hukum

Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat Pekerja

4 Agustus 2026
Hukum

Palsukan Stempel? Pengurus FSB KIKES KSBSI Dilaporkan ke Polda Banten 

4 Juli 2026
Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel Serikat Pekerja Mengemuka, Polda Banten Dalami Aktor di Baliknya

30 Juni 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login