NUSANTARABARUNEWS.COM – Terkait Viralnya perilaku pejabat BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Serang yang hobi foya-foya dengan off-road dan refreshing lainnya pada jam kerja di luar daerah Provinsi Banten, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah (Kakanwil) Provinsi Banten Kunto Wibowo, saat ditanyakan sumber Anggaran dari kegiatan foya-foya para pejabatnya tersebut, bungkam dan Blokir Wartawan.
Hal itu menuai berbagai polemik dan kecaman dari wartawan Provinsi Banten yang tergabung dalam Organisasi profesi wartawan Collaborative Journalism Banten Indonesia (CJBI).
Atas kejadian perbuatan sejumlah oknum pejabat BPJS yang dinilai abai dalam tugas dan terkesan foya foya, CJBI mendesak KPK dan Kejati Provinsi Banten untuk melakukan penyelidikan Terkait sumber anggaran yang digunakan untuk foya-foya.
“Kami sangat prihatin terhadap perilaku oknum pejabat BPJS yang seharusnya fokus melayani masyarakat pada hari kerja, tetapi lebih mementingkan refresing dan malalaikan tugas,” ujar Marthin F Ndruru Ketua CJBI, di Kantor Sekretariat CJBI Kamis 10 Oktober 2024.
Marthin kembali mengulas sikap Kakanwil BPJS Provinsi Banten
Kunto yang dihubungi melalui telepon seluler tidak merespon juga tidak memberi jawaban bahkan blokir telpon wartawan yang hendak konfirmasi terkait beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan aktivitas para pejabatnya di BPJS ketenagakerjaan khususnya di wilayah Provinsi Banten yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sumber Anggaran yang tidak transparan.
Sebelumnya, Kejadian memilukan dialami oleh seorang peserta BPJS ketenagakerjaan di Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang berinisial FN, disaat mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan kabupaten Serang untuk melakukan perubahan data di dalam aplikasi JMO yang saat itu tidak bisa di akses. Jum’at, (26/07/2024).
FN peserta keanggotaan BPJS ketenagakerjaan (penerima upah) melakukan pengkinian data karena di dalam aplikasi tertulis peringatan bertuliskan X dengan bunyi : pengkinian data tidak dapat dilanjutkan pada aplikasi JMO dikarenakan menunggu pembayaran iuran dari perusahaan.
Oleh karena itu, kepesertaan tersebut langsung datang ke kantor cabang untuk menanyakan apakah benar masalah tersebut disebabkan karena perusahaan belum melakukan pembayaran iuran terhadap nama kepesertaan tersebut?.
Betapa mirisnya informasi yang diberikan oleh Customer Service (CS) bahwasanya informasi yang disampaikan melalui JMO itu sudah valid. Kemudian disaat ditanyakan apakah perusahaan benar tidak melakukan pembayaran iuran terhadap kepesertaan dimaksudkan? CS langsung mengarahkan untuk menghubungi Bidang kepesertaan.
Karena ingin mendapatkan informasi yang benar (valid) terkait keluhan yang dialaminya, Customer Service mengarahkan untuk menemui Wasrik (Pengawasan dan Pemeriksaan).
Dilantai 3 Gedung BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Serang peserta FN ditemui oleh 2 (dua) orang yang bertugas sebagai Wasrik, yakni Yudha dan Breri. Setelah menyampaikan kendala yang dialaminya, FN tidak mendapatkan kejelasan terkait kendala dalam perubahan data dan juga informasi dalam aplikasi JMO dikarenakan petugas yang bidang yang kendala tersebut satu orang pun timnya tidak ada di tempat.
Ke-2 Wasrik mengatakan akan membantu merubah data-data yang salah dalam aplikasi JMO, akan tetapi tidak dapat diselesaikan pada hari ini dikarenakan kepala Cabang dan bidang lainnya sedang tidak di tempat. Namun disaat FN menanyakan nota dinas dari kepala cabang (Kacab) dan beberapa Kabid yang yang seharusnya bertugas melayani masyarakat khususnya kepesertaan BPJS ketenagakerjaan tersebut, ke-2 Wasrik tidak bisa menunjukkannya.
Dihari yang sama, terlihat dibeberapa unggahan Media sosial, seperti Status WhatsApp menunjukkan kegiatan dari beberapa pejabat BPJS kabupaten Serang tersebut sedang asyik Off-road dan beberapa kegiatan lainnya di daerah Jawa Barat.
Yang jadi pertanyaan, dari mana anggaran biaya foya-foya para pejabat BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Serang tersebut yang dilaksanakan dihari kerja?.
Prihatin dengan kelakuannya atau kinerja para pejabat BPJS ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Banten dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, disaat masyarakat membutuhkan kinerja mereka dan pelayanan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang, namun mereka tidak ada bahkan mereka asyik dengan hobinya masing-masing.(red)