DPC GMNI Kota Serang Aksi Peringati HAKTP dan HAM

Redaksi NBN

NUSANTARABARUNEWS.COM – 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan merupakan sebuah momentum sakral titik perjuangan perempuan, banyaknya kasus Kekerasan berbasis gender dan seksual menjadi ketakutan bagi bangsa Indonesia.

Aksi ini merupakan aksi solo dari GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) DPC Kota Serang, aksi tersebut juga dilaksanakan pada hari Selasa, 10 Desember 2024 di KP3B.

Komnas Perempuan mencatat pada tahun 2023 terdapat 10.532 kasus pengaduan kepada Komnas Perempuan. Angka ini merupakan angka yang tinggi melihat Banten memiliki kebijakan yang responsif gender yaitu Perda No. 9 Tahun 2014 tentang peraturan perlindungan perempuan dan anak terhadap tindakan kekerasan, akan tetapi secara prosedur perjalanan regulasi masih jauh dari kata berhasil. Hal ini didasari dari faktor gagalnya DP3A2KB, P2TP2A, dan FPK2PA sebagai Stakeholder yang menangani kekerasan seksual dan mengedukasi masyarakat tentang pencegahan kekerasan Seksual.

Dalam implementasinya APH sangat tidak berperspektif korban, karena konsep victim perfect yang memandang korban kekerasan seksual harus didalam kondisi -kondisi tertentu membuat dalam proses penyidikan agak terhambat karena korban diungkit kembali secara kronologis yang dialami.

- Advertisement -
Ad image

Dalam konteks 16-HAKTP, HAM menjadi sebuah problematik yang tidak pernah usang. Adanya kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemerintah dan juga aparatur membuat kasus pelanggaran HAM mengalami Impunitas dalam proses penyelesaian kasus.
“APH yang gagap dan kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, kini menjadi dalang dari Impunitas kasus pelanggaran HAM, seorang Ibu yang dibunuh oleh seorang polisi, Seorang anak yang ditembak polisi, seorang pria di lampung dibunuh oleh polisi hingga seorang polisi yang ditembak oleh sesama polisi.

Hal ini menandakan bahwa adanya kecacatan Instansi kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat kini malah habis membredel masyarakat dengan kekuasaan.” Ujar Dadang Ketua DPC GMNI Serang.

Komnas HAM Mencatat terdapat 1.227 kasus aduan pelanggaran HAM, hal ini menandakan bahwa kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia tidak sesuai dengan amanat UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kedua undang-undang tersebut mengatur perlindungan yang sangat luas terkait HAM. Tetapi, kenyataannya bahwa kasus pelanggaran HAM masih terjadi artinya negara lalai dalam menjalankan tugas yang sudah dicantumkan dalam aturan.

Dengan demikian kami Dewan Pimpinan Cabang Gerakan mahasiswa nasional indonesia menuntut untuk
1. Dorong Komisi V DPRD Provinsi Banten bersama dengan Pemerintah Daerah Untuk Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2014
2. Perkuat Sistem Digital Dalam Penanggulangan Kekerasan Perempuan
2. Perluas Akses Layanan Hukum Sampai Kepada Akar Rumput Masyarakat
3. Bentuk Lembaga Swadaya Masyarakat untuk Perempuan yang Terorganisir secara Masif
4. Evaluasi Kinerja FPK2PA dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)
5. tolak restorative justice pada penanganan kekerasan
6. sahkan RUU PRT
7. hentikan praktik sunat terhadap wanita.(Fajri)

Bagikan artikel ini
Nusantara Baru News