Nganjuk, NBN.COM — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk melaporkan salah satu apotek yang ada di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk ke Polsek Warujayeng, Polres Nganjuk, Jawa Timur, pada Senin (30/6/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima Nusantarabarunews.com, apotek tersebut dilaporkan lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketua DPC LSM FAAM Ahmad Ulinuha ketika dikonfirmasi menyampaikan pelaporannya adalah terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengelola apotek.
“Untuk poin-poin pelaporan diantaranya adalah, terkait dengan dugaan pelanggaran pemberian upah yang tertuang pada undang-undang nomor 13 tahun 2003, dan mempekerjakan pekerja tanpa perjanjian yang jelas,” tutur Ahmad Ulinuha.
Qodir panggilan akrab ketua DPC LSM FAAM menambahkan, juga ada dugaan pemerasan, dengan memberikan catatan rincian kepada mantan pekerja, yang dituduh menggelapkan sejumlah uang selama bekerja.
“Jadi pekerja selama bekerja dituduh menggelapkan uang Rp156.300.000 (seratus lima puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah), yang dasar acuannya cuma dari rekaman CCTV (Closed Circuit Television), yang ditunjukkan kepada korban itu pada saat pembayaran go-food,” imbuhnya.
Qodir menduga kuat ada manipulasi terkait catatan rincian kerugian yang disampaikan kepada mantan pekerjaannya.
“Harapan kami, dikarenakan dua orang ini pernah berhubungan antara pekerja dan pemberi kerja, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa merugikan pihak manapun termasuk hak mantan pekerja,” ujarnya.
Qodir menjelaskan, jika benar terjadi penggelapan, seharusnya dibuka secara transparan perihal kerugian keuangan yang telah di audit oleh badan resmi yang memiliki kewenangan, bukan berdasarkan audit internal mereka dan tanpa melibatkan mantan pekerja.
“Langkah-langkah yang sudah ditempuh DPC LSM FAAM, tadi melaporkan ke Polsek Warujayeng perihal perampasan 1 unit sepeda motor yang diambil pihak apotek, dikarenakan kejadiannya di wilayah Baron, jadi laporan diarahkan ke Polsek Baron,” paparnya.
Qodir menegaskan bahwa sebelumnya dirinya sempat melakukan audiensi dengan pihak pengelola apotek, namun tidak menemukan titik temu.
“Pada saat audiensi, kita sempat meminta penjelasan terkait rincian catatan (kok bisa muncul angka semacam itu), pihak pengelola pun mengatakan (saya tidak bisa memberikan ke panjenengan), berarti kan yang berhak meminta itu adalah hukum, makanya saya laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya. (Asis)