Serang, Nusantarabarunews.com – Dugaan keterlibatan oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dalam melindungi perusahaan bermasalah mencuat ke publik. Kasus ini berkaitan dengan PT Nikomas Gemilang yang dituding melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang kebebasan berserikat dan ketenagakerjaan, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pendiri sekaligus Ketua FSB Kikes KSBSI PK kawasan industri perusahaan tersebut.
Ketua serikat pekerja berinisial FN mengalami PHK sepihak sehari setelah serikat pekerja yang didirikannya resmi tercatat. Tindakan ini diduga sebagai bentuk pemberangusan serikat pekerja, yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Kasus ini menyeret nama PT Nikomas Gemilang sebagai pihak perusahaan, serta oknum pejabat di lingkungan Kemnaker RI, khususnya dari bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos). Selain itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, juga disebut dalam rangkaian proses audiensi.
Permasalahan ini bermula pada tanggal 08 Agustus 2025 Berselang satu hari setelah pencatatan Serikat Pekerja terbit, Ketua sekaligus pendiri di PHK sepihak oleh perusahaan. Kemudian, pada 17 September 2025 saat FN alias M bersama pengurus serikat melakukan audiensi ke Kemnaker RI di Jakarta. Audiensi lanjutan dilakukan pada 19 Desember 2025 dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam audiensi pertama, pejabat PHI dan Jamsos mengakui bahwa tindakan PHK tersebut merupakan pelanggaran hukum dan bentuk union busting. Namun, alih-alih ditindaklanjuti, kasus ini diduga justru “diarahkan” agar tidak berkembang.
Bahkan, menjelang audiensi dengan Wakil Menteri, FN alias M mengaku dihubungi oleh salah satu pejabat Kemnaker yang meminta agar alur laporan tidak disampaikan secara utuh dan menyarankan agar kesalahan dialihkan ke pihak pengawasan yang dianggap terlambat menangani laporan.
Saat audiensi pada 19 Desember 2025, Wakil Menteri menyatakan keprihatinan dan berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut. Rencana inspeksi mendadak (sidak) ke PT Nikomas Gemilang pun sempat diagendakan pada Februari 2026.
Namun, rencana tersebut batal dilakukan. Wakil Menteri justru mengarahkan kembali berkoordinasi kepada pejabat PHI dan Jamsos yang sebelumnya menangani laporan. Di sisi lain, FN mengaku mendapat tekanan agar tidak lagi memperjuangkan kasus tersebut dan diminta menerima PHK yang dialaminya.
Rangkaian peristiwa ini memunculkan dugaan kuat adanya intervensi oknum pejabat Kemnaker yang diduga “membekingi” perusahaan. Kondisi ini bahkan dinilai membuat posisi Wakil Menteri tidak berdaya dalam menindaklanjuti laporan.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait perlindungan hukum bagi pekerja. Jika institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan ketenagakerjaan justru diduga tidak netral, maka ke mana pekerja harus mengadu?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kemnaker RI maupun manajemen PT Nikomas Gemilang terkait dugaan tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan aturan berjalan adil dan transparan.
Kejadian ini telah dilaporkan kepada komisi IX DPR RI untuk ditindaklanjuti, dengan harapan tidak ada lagi perusahaan asing yang semena-mena kangkangi Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.




