Serang, NBN.COM – Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2025, Federasi Serikat Buruh Garteks KSBSI mendesak PT Nikomas Gemilang Divisi Adidas untuk segera mempekerjakan kembali Catur Ariyanto (NIK 967151) yang di-PHK sepihak pada 4 Februari 2025. PHK dinilai tidak berdasar dan sarat rekayasa, sementara Catur merupakan tulang punggung keluarga dengan seorang bayi berusia tujuh bulan yang masih membutuhkan perhatian dan biaya hidup.
Catur Ariyanto diberhentikan dengan alasan dugaan pelanggaran berat, yakni merokok di tempat yang dilarang. Namun, dalam mediasi pertama yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang pada Senin, 21 April 2025, pihak manajemen Adidas tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut, termasuk keabsahan foto yang menunjukkan Catur duduk di lokasi yang diklaim sebagai toilet perusahaan.
Pihak-pihak yang terlibat pada mediasi tersebut antara lain manajemen PT Nikomas Gemilang Divisi Adidas, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, dan FSB Garteks KSBSI. Marthin F. Ndruru selaku Kepala Bidang Advokasi dan Tim FSB Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang menjadi perwakilan serikat buruh, sementara Syahrully Arlan, SH bertindak sebagai mediator dari Disnakertrans.
Surat PHK diberikan pada 4 Februari 2025, hanya berselang dua minggu setelah Catur resmi bergabung sebagai anggota serikat buruh FSB Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang pada 21 Januari 2025.
FSB Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang, menyebut PHK Catur Ariyanto sebagai bentuk diskriminasi terhadap buruh yang berserikat. Catur tidak terbukti melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan, yang hanya menyebut enam lokasi sebagai area larangan merokok—dan tidak satu pun yang terbukti dilanggar. Selain itu, perusahaan tidak mampu membuktikan tuduhan mereka saat mediasi. Marthin juga menegaskan bahwa tindakan ini melanggar UU No. 21 Tahun 2000, khususnya Pasal 28 dan 43 Ayat (1), yang melindungi hak buruh untuk berserikat.
Marthin F. Ndruru menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Batalkan surat PHK atas nama Catur Ariyanto dan pekerjakan kembali.
2. Hentikan segala bentuk diskriminasi dan rekayasa kasus terhadap buruh.
3. Hormati dan jalankan UU Serikat Pekerja sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak buruh.
Mediator dari Disnakertrans, Syahrully Arlan, SH, turut menekankan agar manajemen membuka ruang dialog dengan serikat buruh, terlebih Catur adalah pencari nafkah utama dan saat ini PT Nikomas sedang membuka lowongan kerja baru. Namun sayangnya, manajemen tetap bersikukuh mempertahankan keputusan PHK.
“Di momen Hari Buruh ini, kami berharap tidak ada lagi buruh yang diperlakukan semena-mena oleh pengusaha. Buruh telah memberikan yang terbaik untuk perusahaan. Jangan balas mereka dengan ketidakadilan,” ujar Marthin menutup pernyataannya.(**)