NUSANTARABARUNEWS.COM – Pada hari Rabu, 16 Oktober 2024, di Hotel & Convention Center Aston Serang, berlangsung acara Forum Konsultasi Publik dan Apresiasi Stakeholder yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJP Banten. Acara ini bertujuan untuk memberikan penghargaan bagi Wajib Pajak yang telah berkontribusi signifikan dalam mencapai target penerimaan dan kepatuhan perpajakan di seluruh Provinsi Banten.
Acara dibuka oleh Cucu Supriatna, Kepala Kanwil DJP Banten, yang dalam sambutannya menyatakan harapan akan peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, baik pajak daerah maupun pajak pusat. Beliau menggarisbawahi bahwa pajak adalah tulang punggung penerimaan negara, dan kolaborasi antara pemerintah dan Wajib Pajak sangatlah penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih kuat.
Pada kesempatan tersebut, Universitas Terbuka (UT) bangga menjadi satu-satunya perguruan tinggi yang menerima penghargaan sebagai Wajib Pajak Kontributif tahun 2023. Penghargaan ini diperoleh melalui pengakuan dari Kanwil Pajak Provinsi Banten, melalui Kantor KPP Pratama Pondok Aren. Prestasi ini mencerminkan komitmen UT dalam menjalankan kewajiban perpajakannya secara tepat, serta dedikasinya terhadap akuntabilitas keuangan.
Dr. Teguh Prakoso, S.Pd., M.Hum., Direktur UT Serang, hadir untuk menerima penghargaan tersebut mewakili Rektor UT. Acara penyerahan penghargaan dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna, didampingi oleh Kepala KPP Pratama Pondok Aren, Henny Setyawati. Penghargaan ini bukan hanya sekadar pengakuan, melainkan juga menunjukkan bahwa kinerja UT sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) sudah selaras dengan prinsip-prinsip akuntabilitas yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan dan kewajiban perpajakan, sekaligus memperkuat posisi UT sebagai institusi pendidikan yang bertanggung jawab.
Dengan keberhasilan ini, UT berharap dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam mematuhi kewajiban perpajakan dan menginspirasi peningkatan kesadaran akan pentingnya kontribusi dalam pembangunan negara melalui pembayaran pajak.