Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Nasional

Sewa Rusunawa Jakarta Dibatasi,  Warga Resah

Redaksi NBN
12 Februari 2025
Bagikan
Bagikan

NUSANTARABARUNEWS.COM – Warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Sewa dengan akan berlakunya Pergub No. 111 tahun 2014 mengenai teknis penyewaan di Rusunawa Jakarta.

 

Pada rencana Pergub Nomor 111 tahun 2014 dinyatakan bahwa penyewaan untuk penyewa umum di batasi hanya enam tahun, sementara penyewa terstruktur bisa menyewa selama 10 tahun.

 

Bukan itu saja ahli waris dalam Pergub tersebut sudah tidak bisa menggantikan penyewaan Rusunawa ketika orang tua sebagai penyewa meninggal dunia.

 

Hal ini dianggap sangat meresahkan para penghuni Rusunawa di Jakarta, padahal sebelumnya mereka dipaksa untuk menempati Rusunawa setelah tempat pemukiman nya di gusur.

 

Menurut Ida (32) warga Rusunawa Rawa Bebek dirinya sangat keberatan jika hanya sewa 10 tahun padahal sebelumnya pihak Rusunawa menjanjikan selama 20 tahun tidak bisa dipindah tangankan.

 

“Jangan seperti itu , kami keberatan mana jika sepuluh tahun ga b8sa tinggal lagi di Rusunawa, masa saya harus dirikan Gubuk dipinggir kali” katanya, (11/02/2024).

 

Hal senada dikatakan oleh penghuni Rusunawa Kapuk Muara, mereka menanyakan komitmen Gubernur dan Kadis Perumahan Rakyat, mereka meminta untuk tidak menerbitkan Pergub tersebut karena akan merugikan warga.

 

“Dari pada menerbitkan Pergub seperti itu mendingan perbaiki fasilitas Rusunawa uang kelihatan kumuh, tangga yang sempit dan penertiban oknum PJLP di Rusun yang memfasilitasi perpindahan hak sewa dan mengapa kebijakan Gubernur sebelumnya tidak di lanjutkan seperti pembagian makan gratis penghuni rusun dan pembebasan retribusi,” kata JH salah seorang warga penghuni Rusunawa Kapuk Muara.

 

Sementara itu pengacara warga Rusunawa yang tergabung dalam Pendopo, Akhmad Yani, SH.MH pada saat bertemu dengan Kepala Dinas Pemukiman Pemprov DKI Jakarta mengatakan, pihaknya sangat keberatan ketika Pergub itu berlaku seharusnya tiap SKPD dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat mempertimbangkan aspek hukum dan aspek sosial, jika mereka di keluarkan setelah jangka waktu sewa selesai mereka akan tinggal dimana serta akan menjadi masalah baru di masyarakat.

 

“Mereka harus dilindungi itu amanat Undang – Undang Dasar jangan malah dipersulit, jika mereka diusir mereka tinggal dimana? dijalanan nanti ditangkap Satpol PP jadi masalah baru,” katanya.(Apen)

Berita Terkait

Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
Naker Fest, Bupati Serang: Upaya Tekan Angka Pengangguran
Sidak PT Nikomas Gemilang, Wamenaker Tekankan Perlindungan Pekerja
Wamenaker Bertindak Cepat Atas Permasalahan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur
TAGGED:Rusunawasewa
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Nasional

Wamenaker Tekankan Kesiapan Kerja Inklusif bagi Generasi Muda

29 Mei 2026
Nasional

Kemnaker Matangkan Persiapan Delegasi Tripartit Indonesia Jelang ILC ke-114

29 Mei 2026
Nasional

Kemnaker Himpun 93 Hewan Kurban, Menaker: Idul Adha Momentum Perkuat Kepedulian dan Kinerja

29 Mei 2026
Nasional

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah Perluas Akses Kompetensi

29 Mei 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login