Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Hukum

Diduga Halangi Hak Buruh, Ketua Garteks KSBSI PT Nikomas Gemilang Abaikan Pengunduran Diri Massal dan Tutup Kantor saat Jam Kerja

Redaksi NBN
19 Juli 2025
Bagikan
Bagikan

Serang, NBN.COM – Kebebasan berserikat kembali tercoreng di tubuh Serikat Pekerja FSB Garteks KSBSI PK PT Nikomas Gemilang. Puluhan pengurus dan anggota yang secara kolektif mengundurkan diri sejak 15 Juli 2025, mendapati kenyataan pahit ketika Ketua PK Muhammad Inda dan pengurus lainnya justru menolak menerima surat pengunduran diri mereka. Ironisnya, penolakan itu dibarengi dengan aksi meninggalkan kantor serikat secara tiba-tiba dan menutup rapat kantor meskipun masih dalam jam kerja.

Penolakan terhadap surat pengunduran diri kolektif yang diserahkan secara sah oleh perwakilan mantan pengurus dan anggota serikat Garteks KSBSI PK PT Nikomas Gemilang. Aksi ini dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap hak pekerja dalam menentukan status keanggotaannya di serikat. Sabtu, (19/07/2025).

Pengunduran diri massal dilatarbelakangi oleh kekecewaan mendalam atas kepemimpinan yang sewenang-wenang dari Ketua PK dan intervensi dari Ketua DPC, terutama dalam:

  • Mengabaikan pembelaan terhadap anggota yang di-PHK sepihak
  • Mengeluarkan pengurus tanpa prosedur organisasi
  • Penunjukan pengurus baru secara sepihak tanpa mandat anggota

Meskipun secara hukum tidak dibutuhkan tanda tangan ketua untuk mengundurkan diri dari serikat, mantan pengurus dan anggota tetap beritikad baik untuk menyampaikan surat resmi. Namun saat mendatangi kantor pada 19 Juli, mereka justru diabaikan, surat tidak diterima, dan beberapa menit kemudian, Ketua PK dan pengurus lainnya keluar dan menutup kantor tanpa alasan, saat jam kerja masih berlangsung.

Tindakan menolak surat pengunduran diri dan menutup akses terhadap pelayanan organisasi secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Kebebasan berserikat dan berorganisasi dijamin dalam berbagai peraturan perundang-undangan:

  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:
    “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
  • Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh:
    Setiap pekerja/buruh berhak menjadi anggota dan mengundurkan diri dari serikat pekerja/serikat buruh.
  • Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000:

    Barang siapa dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau dengan cara apa pun menghalangi pekerja untuk membentuk, bergabung, atau tidak bergabung dengan serikat, dipidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda Rp100 juta–Rp500 juta.

Tindakan Ketua PK dan pengurus yang menolak hak keluar dari serikat serta mengabaikan proses administrasi secara kolektif patut diduga sebagai bentuk penghalangan hak berserikat, yang dapat dijerat pasal pidana sebagaimana disebutkan di atas.

Kondisi ini menunjukkan kemunduran dalam praktik demokrasi internal organisasi buruh. Serikat yang seharusnya menjadi pelindung hak-hak pekerja, justru memperlihatkan wajah otoriter dan anti-partisipatif.
Alih-alih menghargai aspirasi anggota yang kecewa, pimpinan serikat justru berlindung di balik kekuasaan dan menutup ruang dialog. Apakah ini bentuk loyalitas buta kepada DPC Garteks KSBSI Kabupaten Serang, atau sekadar kepanikan atas kehilangan legitimasi?

Sikap diam dan aksi tutup kantor tanpa penjelasan merupakan bentuk pengabaian terhadap etika organisasi. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan semakin merusak citra gerakan serikat pekerja di mata publik dan pekerja itu sendiri.

Puluhan mantan anggota dan pengurus kini mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melaporkan tindakan ini ke Disnakertrans dan aparat penegak hukum. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat mempermainkan hak konstitusional pekerja.

Jika aparat penegak hukum konsisten dengan mandatnya, maka penyelidikan atas dugaan pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2000 patut dilakukan, termasuk mengusut apakah benar tindakan ini dilakukan atas perintah Ketua DPC Faizal Rakhman.

Berita Terkait

Sidak PT Nikomas Gemilang, Wamenaker Tekankan Perlindungan Pekerja
PHK Ketua PK KIKES, Marthin Ungkap Dugaan Permainan Elite Serikat
Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat Pekerja
TAGGED:Garteksjam kerjaKSBSIPengunduran Diri MassalPT Nikomas GemilangTutup Kantor
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Hukum

Palsukan Stempel? Pengurus FSB KIKES KSBSI Dilaporkan ke Polda Banten 

4 Juli 2026
Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel Serikat Pekerja Mengemuka, Polda Banten Dalami Aktor di Baliknya

30 Juni 2026
Hukum

Dugaan Pemerasan Rp650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang Mencuat, Kapolri Diminta Turun Tangan

18 Juni 2026
Hukum

YLBH ILMU BANTEN Nilai Tuntutan terhadap Nadiem Makarim Terlalu Dipaksakan

18 Mei 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login