Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Hukum

Ibadah Dibubarkan, Anak-anak Terluka: Di Mana Perlindungan Negara atas Kebebasan Beragama?

Redaksi NBN
28 Juli 2025
Bagikan
Oplus_16908288
Bagikan

Padang, NBN.COM – Aktivitas ibadah dan pendidikan agama di sebuah rumah doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang di RT 03 RW 09, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dibubarkan paksa oleh sekelompok warga, Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Tragisnya, dua anak berusia 8 dan 11 tahun menjadi korban luka akibat lemparan benda keras dan pukulan dalam insiden itu.

Pendeta F. Dachi, pimpinan GKSI Anugerah Padang, mengungkapkan bahwa sore itu rumah doa digunakan untuk ibadah dewasa dan pengajaran firman Tuhan kepada 30 anak. Namun situasi berubah tegang ketika dirinya dipanggil ketua RT dan RW setempat untuk berbicara di belakang rumah. Tiba-tiba, massa yang sudah berkumpul mulai berteriak “bubarkan, bubarkan!” sambil melempari rumah dengan batu.

“Kaca pecah, peralatan dihancurkan, listrik diputus. Anak-anak ketakutan dan menangis,” ungkap Dachi kepada Sumbarkita.

Serangan itu mengakibatkan dua anak mengalami luka akibat pukulan dan tendangan, hingga harus dilarikan ke RS Yos Sudarso. Video dan foto dari lokasi memperlihatkan kursi hancur, pagar rumah tercongkel, serta empat kaca jendela pecah. Polisi kemudian memasang garis polisi di lokasi kejadian.

Dachi menjelaskan bahwa bangunan yang diserang bukanlah gereja, melainkan rumah doa yang disewa untuk pendidikan agama anak-anak jemaat. “Kami tidak mendirikan gereja. Rumah ini kami sewa untuk pendidikan,” tegasnya. Jemaat GKSI Padang Sarai terdiri dari sekitar 21 kepala keluarga, dan kegiatan belajar agama ini baru dilakukan di rumah doa tersebut selama tiga bulan terakhir.

Menurut informasi yang diterima, massa disebut sudah bermusyawarah dengan tokoh RT dan RW malam sebelumnya dan menuding rumah doa itu sebagai gereja tanpa izin. Namun, Dachi menegaskan bahwa rumah doa tersebut sudah terdaftar sebagai bangunan sosial dan bukan gereja permanen.

Kepala Polsek Koto Tangah, Kompol Afrino, membenarkan kejadian ini dan menyatakan penyelidikan masih berlangsung. “Kami masih mendalami peristiwa ini dan mengumpulkan data di lokasi,” katanya.

Peristiwa ini memicu sorotan tajam terhadap perlindungan hak beribadah di Indonesia. Pasal 29 UUD 1945 jelas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya. Selain itu, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengamanatkan negara wajib melindungi kebebasan beribadah setiap warga.

Dachi menyayangkan pembiaran kekerasan ini dan berharap ada perlindungan hukum nyata.

“Kalau tempat ini menjual miras atau narkoba, silakan dibubarkan. Tapi ini rumah doa untuk mendidik anak-anak. Kini mereka trauma,” katanya.

Ia menegaskan jemaat akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melapor ke Polrestabes atau Polda Sumbar, jika tidak ada penyelesaian damai.

Kini publik menunggu sikap tegas aparat kepolisian dan Pemerintah Kota Padang terhadap insiden ini: Apakah hak konstitusional warga negara akan benar-benar ditegakkan, atau pembiaran terhadap intoleransi akan kembali terulang?

Berita Terkait

PHK Ketua PK KIKES, Marthin Ungkap Dugaan Permainan Elite Serikat
Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat Pekerja
Palsukan Stempel? Pengurus FSB KIKES KSBSI Dilaporkan ke Polda Banten 
TAGGED:Gerejakebaktianpembubaran
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Sidak PT Nikomas Gemilang, Wamenaker Tekankan Perlindungan Pekerja
23 September 2026
PHK Ketua PK KIKES, Marthin Ungkap Dugaan Permainan Elite Serikat
12 September 2026
Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, PIJAR Berdoa Agar Ditemukan Selamat
9 September 2026
Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam
8 September 2026
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat
4 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel Serikat Pekerja Mengemuka, Polda Banten Dalami Aktor di Baliknya

30 Juni 2026
Hukum

Dugaan Pemerasan Rp650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang Mencuat, Kapolri Diminta Turun Tangan

18 Juni 2026
Hukum

YLBH ILMU BANTEN Nilai Tuntutan terhadap Nadiem Makarim Terlalu Dipaksakan

18 Mei 2026
HukumNasional

Dugaan Pemerasan Rp 650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang, Kapolri Diminta Turun Tangan

25 Mei 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login