Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Nasional

Kemnaker RI Tegaskan PHK Ketua Serikat di PT Nikomas Tidak Sah: Diduga Kuat Union Busting, Wasnaker Banten Dinilai Main Mata!

Redaksi NBN
21 November 2025
Bagikan
Bagikan

Serang, Nusantarabarunews.com – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap FN, Ketua Serikat FSB KIKES KSBSI PK Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang, kini memasuki babak baru. Setelah melalui audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI), pejabat di Dirjen Hubungan Industrial dan Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan menegaskan bahwa PHK tersebut tidak sah dan merupakan tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting).

PHK terhadap Fama dilakukan hanya satu hari setelah SK Pencatatan Serikat FSB KIKES diterbitkan oleh Disnaker Kabupaten Serang pada 7 Agustus 2025.
Perusahaan berdalih pelanggaran disiplin karena dua hari tidak masuk kerja, padahal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Nikomas mengatur pelanggaran baru dapat dikenakan jika mangkir lima hingga enam hari berturut-turut.

Kemnaker RI: PHK Tidak Sah dan Terindikasi Union Busting

Dalam audiensi pada 17–19 September 2025 di kantor Dirjen Hubungan Industrial Kemnaker RI, seluruh bukti diserahkan langsung oleh serikat dan pekerja.
Seorang pengawas senior Kemnaker RI yang enggan disebut namanya mengatakan:

“Setelah kami pelajari kronologi dan bukti-buktinya, jelas PHK ini union busting. Alasan perusahaan tidak memenuhi unsur hukum.”

Wasnaker Banten Diduga Berpihak ke Perusahaan

Serikat buruh menilai Wasnaker Disnakertrans Provinsi Banten lamban dan terkesan membela PT Nikomas. Laporan yang diajukan sejak September 2025 tidak ditindaklanjuti hingga ada surat atensi dari Kemnaker RI, barulah mereka turun tangan — itupun hasilnya menguntungkan perusahaan.

“Laporan kami diabaikan berbulan-bulan. Begitu pusat turun, baru bergerak, tapi hasilnya justru membela perusahaan,” ujar salah satu pengurus serikat.

Kasus Masuk Tahap Mediasi di Hubungan Industrial

Perselisihan PHK sepihak ini kini masih dalam tahap mediasi di Disnaker Kabupaten Serang, menunggu anjuran resmi mediator.
Serikat pekerja berharap mediator bersikap netral dan profesional, tidak mengulang keberpihakan seperti pada kasus Catur Ariyanto sebelumnya.

Hak Pekerja Dihentikan dan Isu Radiasi di Nikomas

Pasca PHK, gaji proses, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan FN dihentikan sepihak, hingga anaknya yang dirawat di RS Hermina harus menggunakan biaya pribadi.
Selain itu, perusahaan juga diterpa isu dugaan paparan radiasi CS-137 pada produk ekspornya, namun pihak manajemen menolak menunjukkan bukti surat klarifikasi resmi.

Seruan untuk Pemerintah dan Penegakan Hukum

Serikat buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI, Gubernur Banten, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk turun tangan menindak PT Nikomas Gemilang atas dugaan union busting dan pelanggaran hak pekerja.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam menegakkan UU Nomor 21 Tahun 2000 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 agar kebebasan berserikat benar-benar dijamin.

PHK terhadap Ketua Serikat FSB KIKES di PT Nikomas Gemilang terbukti tidak sah dan melanggar kebebasan berserikat.
Kemnaker RI telah menyatakan adanya indikasi kuat union busting, sementara pengawasan di tingkat daerah dinilai lemah dan tidak independen.
Kini publik menanti, apakah pemerintah berani menegakkan hukum terhadap perusahaan besar yang diduga kebal aturan ini.

 

Berita Terkait

Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
Naker Fest, Bupati Serang: Upaya Tekan Angka Pengangguran
Sidak PT Nikomas Gemilang, Wamenaker Tekankan Perlindungan Pekerja
PHK Ketua PK KIKES, Marthin Ungkap Dugaan Permainan Elite Serikat
TAGGED:KikesKSBSIPHK SepihakPT Nikomas Gemilangradiasi CS 137Union Bustingvirus
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Hukum

Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam

8 September 2026
Hukum

Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat

4 September 2026
Hukum

Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat Pekerja

4 Agustus 2026
Hukum

Palsukan Stempel? Pengurus FSB KIKES KSBSI Dilaporkan ke Polda Banten 

4 Juli 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login