SERANG, NusantarabaruNews.com — Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap FN alias Marthin, Ketua sekaligus pendiri FSB KIKES KSBSI PK Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang, kembali mencuat. Marthin mengungkap dugaan adanya rangkaian tindakan sejumlah elite organisasi yang menurutnya justru melemahkan perjuangannya setelah perusahaan melakukan PHK terhadap dirinya tidak lama setelah pembentukan serikat pekerja.
Sejumlah pimpinan yang disebut Marthin yakni Ketua Umum DPN KIKES KSBSI berinisial BP, Sekretaris Jenderal SR, Wakil Ketua Umum S, serta Ketua DPC Serang PA.
Marthin menduga sikap dan tindakan sejumlah pimpinan tersebut patut dipertanyakan karena dinilai tidak menunjukkan pembelaan maksimal terhadap dirinya sebagai anggota sekaligus Ketua PK yang sedang menghadapi sengketa PHK dengan perusahaan.
Namun demikian, dugaan adanya persekongkolan tersebut merupakan pernyataan Marthin dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses yang berwenang serta dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Sehari Setelah Serikat Tercatat, Surat PHK Muncul
Persoalan bermula ketika Marthin bersama rekan-rekannya mengurus pembentukan FSB KIKES KSBSI PK Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang.
Menurut Marthin, permohonan pencatatan serikat pekerja telah diajukan kepada Disnakertrans Kabupaten Serang pada 17 Juli 2025.
Dalam proses tersebut, Marthin menjalankan cuti dan izin sejak 22 Juli hingga 7 Agustus 2025. Ia menegaskan bahwa cuti dan izin tersebut telah diajukan sebelumnya melalui prosedur yang berlaku di perusahaan.
Pada 7 Agustus 2025, pencatatan FSB KIKES KSBSI PK Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang diterbitkan oleh Disnakertrans Kabupaten Serang.
Namun hanya berselang satu hari, yakni 8 Agustus 2025, perusahaan memberikan surat pemberitahuan PHK kepada Marthin. Selanjutnya, pada 25 Agustus 2025, PHK terhadap dirinya dinyatakan berlaku.
Perusahaan disebut mendalilkan persoalan indisipliner sebagai alasan PHK. Marthin membantah dalil tersebut karena ketidakhadirannya berkaitan dengan cuti dan izin yang menurutnya telah diajukan sesuai prosedur.
Rentang waktu yang sangat berdekatan antara pencatatan serikat dan pemberitahuan PHK itulah yang kemudian menjadi dasar Marthin mempertanyakan apakah tindakan perusahaan semata-mata persoalan disiplin kerja atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas pembentukan serikat pekerja.
Perjuangan Dibawa hingga Kemnaker RI
Setelah menerima PHK, Marthin mengaku melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan haknya, termasuk melaporkan dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting kepada instansi ketenagakerjaan.
Laporan dan pengaduan sebelumnya, menurut Marthin, telah disampaikan kepada Disnakertrans Kabupaten Serang dan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten. Namun, ia menilai hasil penanganannya belum memberikan penyelesaian yang memenuhi rasa keadilannya.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke tingkat pusat.
Pada 19 Desember 2025, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor menerima audiensi yang dimohonkan Marthin. Dalam pertemuan itu, Marthin mengaku menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti terkait dugaan pemberangusan serikat pekerja di PT Nikomas Gemilang.
Selain persoalan PHK, menurut Marthin, turut disampaikan sejumlah persoalan lain yang diduga terjadi di perusahaan, termasuk persoalan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Marthin menyebut dirinya memperoleh informasi bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dan sempat terdapat rencana kunjungan atau pemeriksaan ke PT Nikomas Gemilang pada minggu ketiga Februari 2026.
Namun, menurut keterangannya, agenda tersebut akhirnya tidak terlaksana karena sejumlah faktor yang tidak dapat ia ungkapkan.
Mengaku Diminta Menerima PHK dan Menghentikan Laporan
Di tengah upayanya mencari keadilan, Marthin mengaku justru menerima sikap yang tidak diharapkannya dari sejumlah pimpinan organisasi.
Menurut Marthin, Ketua Umum DPN KIKES KSBSI BP beberapa kali memanggil dirinya dan meminta agar menerima PHK tersebut serta bersikap “legowo”.
Marthin juga menyebut Sekjen SR berulang kali menghubunginya dan meminta agar laporan yang telah disampaikan ke Kemnaker RI dihentikan.
Tidak hanya itu, menurut Marthin, dirinya juga diminta meminta maaf kepada pejabat Kemnaker terkait laporan tersebut. Marthin mengaku memperoleh alasan bahwa pejabat di lingkungan penyelesaian perselisihan hubungan industrial Kemnaker telah banyak membantu organisasi KIKES, termasuk berkaitan dengan pelaksanaan kongres organisasi di kawasan Puncak, Bogor, pada 2025.
Keterangan tersebut merupakan versi Marthin dan masih membutuhkan klarifikasi dari SR maupun pihak-pihak terkait.
Percakapan di Kantin Kemnaker Turut Dipersoalkan
Marthin juga mengungkap sebuah pertemuan yang menurutnya terjadi secara tidak disengaja pada awal 2026 di kantin Kemnaker RI.
Menurut keterangannya, saat itu terdapat pejabat Kemnaker yang menangani bidang perselisihan hubungan industrial berinisial OL, BP, dan dirinya.
Marthin mengklaim bahwa dalam pertemuan tersebut OL meminta BP agar memberikan pengertian kepadanya supaya tidak lagi membawa laporan ke Kemnaker RI.
Marthin kemudian mengaku mendengar BP menjawab dengan kalimat, “Aman, yang penting kuota untuk ke Bali harus dua orang ya.”
Marthin menegaskan dirinya tidak mengetahui maksud maupun konteks dari perkataan mengenai “kuota ke Bali” tersebut.
Karena konteks pernyataan tersebut belum diketahui secara utuh, kalimat itu tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai bukti adanya transaksi, imbalan ataupun persekongkolan tertentu. Keterangan tersebut memerlukan konfirmasi langsung dari BP dan OL agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
Posisi Ketua PK Disebut Hendak Diganti
Persoalan internal organisasi juga disebut terjadi pada akhir September 2025.
Menurut Marthin, Wakil Ketua Umum berinisial S mengumpulkan sejumlah pengurus komisariat di kediamannya tanpa melibatkan dirinya sebagai Ketua PK.
Pertemuan tersebut, menurut Marthin, diarahkan pada upaya mengganti posisinya sebagai Ketua PK, bahkan disebut telah muncul gagasan menunjuk seorang pelaksana tugas (Plt).
Marthin mempertanyakan tindakan tersebut karena pada saat itu sengketa PHK yang dihadapinya masih berjalan dan belum memperoleh penyelesaian hukum final.
Baginya, tindakan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai keberpihakan organisasi terhadap anggota yang sedang berhadapan dengan perusahaan.
Dugaan Pertemuan Elite Serikat dan Perusahaan
Marthin selanjutnya mengungkap bahwa sejumlah pertemuan diduga pernah dilakukan antara jajaran pimpinan organisasi dan pihak PT Nikomas Gemilang untuk membicarakan berbagai persoalan, termasuk PHK terhadap dirinya.
Salah satu peristiwa yang disorot adalah dugaan pertemuan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta.
Menurut versi Marthin, BP dalam pertemuan tersebut pernah menyampaikan kepada perwakilan manajemen PT Nikomas Gemilang pernyataan yang pada intinya menunjukkan bahwa dirinya dapat dikendalikan oleh pimpinan organisasi.
Marthin mengaku memperoleh informasi bahwa BP mengatakan, “Marthin telah saya kunci, apa kata saya itulah yang harus dilakukan Marthin.”
Pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan Marthin dan belum dikonfirmasi kepada BP maupun perwakilan manajemen PT Nikomas Gemilang yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut.
Marthin menilai apabila rangkaian peristiwa itu nantinya dapat dibuktikan, maka persoalannya tidak lagi sekadar mengenai hubungan dirinya dengan perusahaan, melainkan juga menyangkut pertanggungjawaban moral dan organisatoris pimpinan serikat terhadap anggotanya.
Serikat Justru Berkewajiban Membela Anggota
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh memberikan perlindungan terhadap kebebasan pekerja dalam berserikat.
Pasal 27 UU Nomor 21 Tahun 2000 pada pokoknya mewajibkan serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan untuk melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak dan memperjuangkan kepentingannya, memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota beserta keluarganya, serta mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggota sesuai AD/ART.
Sementara itu, Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 melarang siapa pun menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat, menjadi atau tidak menjadi pengurus, menjadi atau tidak menjadi anggota, maupun menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja.
Larangan tersebut termasuk tindakan melalui PHK, pemberhentian sementara, penurunan jabatan atau mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah, intimidasi dalam bentuk apa pun, maupun kampanye anti pembentukan serikat pekerja.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 28 tersebut juga mempunyai konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2000, sepanjang unsur-unsur tindak pidananya dapat dibuktikan melalui proses hukum.
Selain itu, mekanisme PHK diatur dalam Pasal 151 UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Apabila pekerja telah menerima pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Serikat Dibentuk untuk Membela, Bukan Membungkam”
Marthin menegaskan dirinya tidak mempersoalkan kritik ataupun keputusan organisasi sepanjang dilakukan berdasarkan AD/ART dan mekanisme organisasi yang transparan.
Namun ia mempertanyakan apabila seorang anggota yang sedang memperjuangkan dugaan pelanggaran hak justru diminta menerima PHK, menghentikan laporan kepada pemerintah, atau kehilangan kedudukannya di organisasi ketika sengketa masih berlangsung.
“Serikat pekerja dibentuk oleh pekerja, dari pekerja dan untuk memperjuangkan pekerja. Ketika seorang anggota menghadapi persoalan karena aktivitas berserikat, kewajiban organisasi seharusnya berdiri paling depan memberikan perlindungan, bukan justru meminta perjuangannya dihentikan,” kata Marthin.
Menurutnya, persoalan ini perlu dibuka secara terang agar tidak berkembang menjadi tudingan sepihak.
“Jika semua yang dilakukan terhadap saya murni persoalan disiplin kerja, buktikan secara terbuka. Tetapi jika PHK terjadi setelah serikat kami berdiri, kemudian saya diminta menerima PHK, diminta menghentikan laporan, dan posisi saya sebagai ketua hendak diganti ketika sengketa masih berjalan, maka wajar jika saya mempertanyakan: siapa sebenarnya yang sedang dibela oleh organisasi ini, pekerja atau perusahaan?” tegasnya.
Marthin meminta seluruh pihak yang disebut memberikan penjelasan secara terbuka sehingga fakta dapat diuji secara objektif dan publik memperoleh informasi yang utuh.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan persekongkolan, isi pertemuan, percakapan di lingkungan Kemnaker, serta pernyataan yang dikaitkan dengan BP, SR, S, PA, OL maupun pihak PT Nikomas Gemilang dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari Marthin yang masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi. Pihak-pihak terkait memiliki hak jawab, hak koreksi dan ruang klarifikasi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.



