Serang, Nusantarabarunews.com — Seorang mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Serang berinisial M, mengaku dirugikan setelah mendapatkan nilai E pada mata kuliah Artikel Ilmiah yang telah diselesaikannya pada semester sebelumnya (semester VII). Kasus ini mencuat setelah mahasiswa tersebut mengonfirmasi langsung kepada dosen pembimbing dan pihak UT Serang, namun tak mendapat kejelasan yang memuaskan.

Menurut informasi yang dihimpun, mata kuliah Artikel Ilmiah di UT melibatkan dosen eksternal sebagai pengajar sekaligus penilai. Artinya, Universitas Terbuka hanya menerima hasil nilai dari dosen pembimbing tanpa melakukan intervensi atau perubahan. Hal ini juga dibenarkan oleh salah seorang staf pelayanan UT Serang yang enggan disebutkan namanya.
“Untuk mata kuliah Artikel Ilmiah, UT memang menggunakan dosen dari luar kampus. Kami hanya menerima nilai akhir dari dosen pembimbing, dan tidak punya kewenangan untuk mengubahnya,” ujar sumber tersebut.
Namun kenyataannya, nilai yang diterima mahasiswa M berbeda dari yang telah diberikan oleh dosen pembimbing. Dr. Sami’an, S.H., M.H., selaku dosen pembimbing, menegaskan bahwa ia telah mengirimkan nilai yang seharusnya lebih tinggi kepada pihak UT.
“Mahasiswa tersebut aktif dalam seluruh kegiatan akademik, baik dalam mengerjakan tugas, berdiskusi di tutorial web (tuweb), maupun memenuhi kewajiban lainnya. Nilai sudah saya kirimkan ke UT, dan seharusnya sesuai dengan hasil tersebut,” ungkap Dr. Sami’an.
Pihak UT Serang beralasan bahwa file tugas mahasiswa M tidak ditemukan dalam sistem, sehingga nilai otomatis menjadi E. Mereka juga meminta mahasiswa untuk menunjukkan screenshot bukti unggah tugas, meskipun sebelumnya tidak pernah ada arahan resmi mengenai kewajiban menyimpan bukti tersebut.
Sementara itu, seorang Tutor UT yang juga meminta identitasnya dirahasiakan menilai bahwa sistem penilaian di UT masih perlu dievaluasi.
“Kalau dosen pembimbing sudah memberikan nilai, seharusnya itu yang diakui UT. Bisa jadi saat upload tugas ada kendala jaringan. Tapi yang jelas, mahasiswa tidak boleh dirugikan karena kesalahan teknis,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Direktur UT Serang, Dr. Teguh Prakoso, S.Pd., M.Hum. menyatakan bahwa pihaknya hanya meneruskan hasil dari UT Pusat.
“Kewenangan penuh ada di UT Pusat, kami di daerah hanya melaksanakan sesuai instruksi,” tegasnya.
Aturan Penilaian di Universitas Terbuka
Mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Terbuka Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, nilai diberikan berdasarkan hasil ujian, tugas, dan aktivitas tutorial. Apabila terdapat keberatan terhadap hasil penilaian, mahasiswa berhak mengajukan banding nilai sesuai prosedur yang ditetapkan. Namun, sistem UT yang bersifat daring membuat pembuktian seringkali sulit apabila data unggahan tidak terekam dengan baik.
Sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dikelola langsung oleh pemerintah, Universitas Terbuka mendapatkan berbagai bentuk dukungan, antara lain:
Pendanaan dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, diantaranya :
Bantuan digitalisasi dan platform pembelajaran daring dari pemerintah;
Kerja sama program beasiswa dan peningkatan kapasitas dengan instansi pemerintah maupun swasta.
Dengan status dan dukungan sebesar itu, transparansi dan akuntabilitas dalam sistem akademik UT seharusnya menjadi prioritas utama agar tidak merugikan mahasiswa.
Kasus ini menjadi peringatan bagi calon mahasiswa yang ingin bergabung dengan Universitas Terbuka agar lebih berhati-hati dan mempertimbangkan sistem yang ada. Meskipun UT dikenal fleksibel dan terbuka untuk semua kalangan, kekurangan dalam sistem penilaian dan komunikasi dapat berdampak besar terhadap masa studi mahasiswa.
“Belajarlah di universitas yang tidak hanya memberi kemudahan dalam akses, tetapi juga menjamin keadilan akademik,” ujar salah satu alumni UT yang enggan disebutkan namanya.
Kejadian ini menjadi refleksi bahwa meskipun mahasiswa rajin dan disiplin, nilai akhir tetap bisa bermasalah apabila sistem tidak berjalan transparan dan terintegrasi dengan baik.




