Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Nasional

KIKES KSBSI Laporkan Dugaan Union Busting PT Nikomas Gemilang ke Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Redaksi NBN
15 Januari 2026
Bagikan
Oplus_16908288
Bagikan

Jakarta, Nusantarabarunews.com – Konfederasi Ikatan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KIKES KSBSI) melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Dalam pertemuan tersebut, KIKES KSBSI melaporkan dugaan praktik Union Busting (pemberangusan serikat pekerja) yang dilakukan oleh PT Nikomas Gemilang terhadap Federasi Serikat Buruh (FSB) KIKES KSBSI. Jakarta, (19/12/2025).

 

Oplus_16908288

Ketua Umum DPN KIKES KSBSI, Binson, SH, menyampaikan kepada Wamenaker bahwa setelah pencatatan resmi Pengurus Komisariat (PK) FSB KIKES KSBSI di kawasan industri PT Nikomas Gemilang diterbitkan pada 7 Agustus 2025, justru pada 8 Agustus 2025 Ketua PK, Famati Ndruru (Marthin), menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dari perusahaan.

“Ini jelas tindakan pemberangusan serikat buruh, karena PHK dilakukan hanya sehari setelah pencatatan PK terbit. Kami berharap pemerintah segera memeriksa dan menindak tegas perusahaan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan,” tegas Binson di hadapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Binson juga menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur bipartit sejak 12 Agustus 2025, namun ditolak oleh perusahaan. Bahkan ketika kasus ini dilaporkan ke Wasnaker pada 20 Agustus 2025, pemeriksaan baru dilakukan setelah adanya atensi dari Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2025, dan hasilnya pun dinilai memihak kepada perusahaan.

Sementara itu, Ketua PK FSB KIKES KSBSI PT Nikomas Gemilang, Famati Ndruru, dalam kesempatan yang sama menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran, termasuk surat peringatan (SP) yang diberikan saat dirinya sedang menjalani cuti tahunan resmi yang telah disetujui oleh perusahaan. “Tindakan ini bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan juga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ujar Famati.

Ia menegaskan bahwa dalam proses mediasi di Disnakertrans Kabupaten Serang, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan bukti sah terkait dasar PHK yang dilakukan. Namun, anjuran mediator Disnakertrans yang terbit pada 12 Desember 2025 dinilai sarat keberpihakan, karena tidak mengakomodir pendapat dari pihak pekerja dan bahkan ditemukan indikasi manipulasi risalah mediasi.

Menurut KIKES KSBSI, tindakan PT Nikomas Gemilang melanggar Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang secara tegas melarang siapa pun menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk tidak membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2), yaitu pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, didampingi oleh tenaga ahli Rendro, Erlinda, serta Direktur Hubungan Industrial dan Jamsos Deki, dan unsur pengawas, menyampaikan rasa keprihatinan atas kasus yang menimpa pengurus serikat pekerja di PT Nikomas Gemilang.

“Saya prihatin atas apa yang terjadi pada pengurus KIKES KSBSI. Kementerian akan segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Afriansyah Noor.

Audiensi tersebut menjadi momentum penting bagi KIKES KSBSI untuk menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak kebebasan berserikat di lingkungan kerja. KIKES KSBSI juga berharap pemerintah menindak tegas segala bentuk Union Busting, demi menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Berita Terkait

Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
Naker Fest, Bupati Serang: Upaya Tekan Angka Pengangguran
Sidak PT Nikomas Gemilang, Wamenaker Tekankan Perlindungan Pekerja
TAGGED:kemnaker RIKikesKSBSIMabes Polripolda BantenWamennaker RI
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Hukum

PHK Ketua PK KIKES, Marthin Ungkap Dugaan Permainan Elite Serikat

12 September 2026
Hukum

Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam

8 September 2026
Hukum

Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat Pekerja

4 Agustus 2026
Hukum

Palsukan Stempel? Pengurus FSB KIKES KSBSI Dilaporkan ke Polda Banten 

4 Juli 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login