BANTEN, NusantarabaruNews.com — Sekretaris Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Lawyer Muda Banten (YLBH ILMU BANTEN), Adv. M. Vickran Rayyana, S.H., menilai tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkesan terlalu dipaksakan dan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan hukum.
Menurut Vickran, perkara tersebut harus dilihat secara menyeluruh dalam konteks kebijakan nasional saat pandemi COVID-19, ketika pemerintah dituntut bergerak cepat melakukan transformasi digital pendidikan agar proses belajar mengajar tetap berjalan.
“Program digitalisasi pendidikan saat pandemi merupakan langkah strategis negara dalam kondisi darurat nasional. Jangan sampai sebuah kebijakan publik kemudian ditarik menjadi konstruksi pidana korupsi tanpa pembuktian yang benar-benar terang dan meyakinkan,” ujar Vickran.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak cukup hanya mengaitkan kebijakan dengan dugaan kerugian negara, tetapi juga harus mampu membuktikan adanya unsur niat jahat atau mens rea dari terdakwa.
“Perkara ini harus dilihat secara objektif dan komprehensif. Harus dibuktikan apakah benar ada niat jahat, keuntungan pribadi, atau perintah langsung yang melanggar hukum. Ini tidak bisa dibangun hanya dari asumsi maupun opini publik,” katanya.
Vickran juga menilai tuntutan pidana 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim tergolong berlebihan apabila tidak didukung alat bukti yang kuat dan tidak menyisakan keraguan hukum.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak berubah menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang diambil dalam situasi krisis.
“Kalau setiap kebijakan yang dipersoalkan kemudian berujung kriminalisasi, maka ke depan pejabat publik akan takut mengambil keputusan strategis untuk masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, Vickran menyoroti kekhawatiran generasi muda terhadap dunia pemerintahan akibat cepatnya pembentukan opini di media sosial sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Banyak generasi muda mulai memandang pemerintahan bukan lagi sebagai ruang pengabdian, tetapi sebagai ruang penuh risiko yang dapat berdampak pada karier dan kehidupan pribadi. Ini menjadi persoalan serius bagi masa depan pelayanan publik,” ungkapnya.
Sebagai praktisi hukum muda di Banten, Vickran menyatakan dukungan terhadap perjuangan hukum Nadiem Makarim dalam menghadapi proses persidangan yang masih berjalan. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara independen, objektif, dan berlandaskan rasa keadilan.
“Kami berharap Saudara Nadiem Makarim memperoleh keadilan hukum yang sebenar-benarnya. Putusan hakim nantinya harus menjadi cerminan keadilan, bukan sekadar memenuhi dorongan untuk menghukum seseorang,” tutupnya.(**)


