SERANG, NusantarabaruNews.com – Gugatan PT Nikomas Gemilang terhadap FN alias Marthin, Ketua Serikat Pekerja FSB KIKES KSBSI PK Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang, berakhir dengan amar gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
Putusan dalam perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 50/Pdt.Sus.-PHI/2026/PN Srg tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 7 September 2026.
Majelis hakim yang terdiri dari Lilik Sugihartono, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, serta Ir. Open Sianturi, S.H., M.H. dan Syamsu Mesabara, S.H., M.H. sebagai hakim anggota/hakim ad hoc, dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Perkara tersebut bermula dari perselisihan PHK terhadap FN alias Marthin yang bekerja di PT Nikomas Gemilang sekaligus merupakan pendiri dan Ketua FSB KIKES KSBSI PK Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang.
Pihak perusahaan sebelumnya mendalilkan adanya pelanggaran disiplin sebagai dasar PHK. Sementara FN membantah tuduhan tersebut dan sejak awal mempersoalkan alasan maupun prosedur PHK, terlebih tindakan itu terjadi dalam rangkaian waktu yang berdekatan dengan pembentukan dan pencatatan serikat pekerja yang dipimpinnya.
FSB KIKES KSBSI PK Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang diketahui tercatat di instansi ketenagakerjaan Kabupaten Serang pada 7 Agustus 2025. Sehari kemudian, pada 8 Agustus 2025, FN menerima pemberitahuan PHK, hingga akhirnya diterbitkan keputusan PHK pada 25 Agustus 2025.
Marthin: Ini Kemenangan Moral bagi Buruh
Ditemui terpisah usai putusan, FN alias Marthin menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan moral bagi pekerja yang memilih mempertahankan haknya melalui jalur hukum.
“Putusan hari ini menjadi bukti bahwa pengadilan tetap menjadi tempat bagi pekerja untuk mencari keadilan. Bagi saya, ini bukan semata-mata kemenangan pribadi, tetapi kemenangan moral bagi buruh yang berani memperjuangkan haknya melalui hukum,” ujar Marthin kepada awak media.
Ia mengatakan perjuangan tersebut tidak mudah. Selain menghadapi perusahaan tempatnya bekerja, dirinya mengaku harus menjalani proses hukum tanpa dukungan penuh dari sejumlah orang yang sebelumnya berada dalam organisasi yang ikut diperjuangkannya.
“Saya berjuang seorang diri. Bahkan orang-orang yang dahulu ikut diperjuangkan justru memilih jalan berbeda. Tetapi perjuangan tidak ditentukan oleh berapa banyak orang yang berdiri di belakang kita. Perjuangan ditentukan oleh keberanian mempertahankan apa yang kita yakini benar dan kemampuan membuktikannya di hadapan hukum,” tegasnya.
Marthin juga melontarkan sindiran terhadap pihak-pihak yang menurutnya meninggalkan perjuangan ketika dirinya menghadapi sengketa PHI.
“Jabatan dalam organisasi bisa berganti, mandat bisa berpindah tangan, bahkan kawan bisa berubah haluan. Tetapi fakta tidak bisa diganti hanya karena kepentingan berubah. Pada akhirnya, ruang sidang bukan tempat menguji siapa yang paling banyak pendukungnya, melainkan tempat menguji dalil dengan fakta dan hukum,” katanya.
Tetap Konsisten Membela Hak Buruh
Marthin menegaskan bahwa putusan tersebut tidak akan membuat dirinya berhenti memperjuangkan hak-hak pekerja. Sebaliknya, proses hukum yang telah dilaluinya disebut semakin memperkuat keyakinannya bahwa pekerja tidak boleh takut menggunakan jalur hukum ketika merasa haknya dilanggar.
“Saya tidak pernah menyerah melawan apa yang saya anggap sebagai ketidakadilan, terutama ketika menyangkut hak pekerja. Hari ini menjadi pelajaran bahwa ketika suara bisa dibungkam, jabatan bisa diambil, dan kawan bisa meninggalkan perjuangan, hukum tetap menyediakan ruang untuk membuktikan kebenaran,” ujarnya.
Menurut Marthin, kebebasan berserikat bukan pemberian perusahaan ataupun pengurus organisasi, melainkan hak pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut antara lain ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, termasuk larangan menghalang-halangi atau memaksa pekerja dalam membentuk, menjadi pengurus, menjadi anggota, atau menjalankan kegiatan serikat pekerja melalui PHK, pemberhentian sementara, penurunan jabatan, mutasi, maupun bentuk intimidasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28.
Perlindungan kebebasan berserikat juga berkaitan dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya, serta Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi dan Konvensi ILO Nomor 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama.
Gugatan NO, Bukan Pemeriksaan Pokok Perkara yang Dimenangkan
Secara hukum, amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) berarti gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan tersebut perlu dibedakan dari putusan yang menyatakan gugatan “ditolak” setelah seluruh pokok perkara diperiksa dan dinilai tidak beralasan.
Karena itu, konsekuensi hukum dan pertimbangan yang menyebabkan gugatan PT Nikomas Gemilang dinyatakan tidak dapat diterima harus merujuk secara utuh pada pertimbangan majelis hakim dalam salinan resmi putusan.
Meski demikian, bagi Marthin, hasil persidangan tersebut tetap membawa pesan penting bagi pekerja yang sedang memperjuangkan haknya.
“Buruh tidak harus menjadi kuat karena memiliki banyak orang di belakangnya. Buruh menjadi kuat ketika memahami haknya, berani memperjuangkannya, dan mampu membuktikan argumentasinya melalui jalur hukum. Yang meninggalkan perjuangan akan dinilai oleh sejarah, sedangkan yang bertahan akan diuji oleh proses,” pungkas Marthin.
Perkara Nomor 50/Pdt.Sus.-PHI/2026/PN Srg pun menjadi catatan tersendiri dalam perjalanan perselisihan hubungan industrial di PT Nikomas Gemilang, sekaligus mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan perlindungan terhadap pekerja bukan sekadar slogan, tetapi hak yang memperoleh perlindungan hukum.


