SERANG, NusantarabaruNews.com – Dugaan pemalsuan stempel organisasi FSB Kikes KSBSI PK Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang kini memasuki tahap penyidikan di Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara penyidik terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari terungkapnya dugaan penggunaan stempel yang diduga bukan stempel resmi organisasi saat rapat Dewan Pengurus Nasional (DPN) FSB Kikes KSBSI yang berlangsung di kantor DPN, kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada 16 Desember 2026.
Dalam forum tersebut, AI bersama beberapa rekannya disebut mengakui telah membuat stempel yang digunakan untuk kepentingan surat-menyurat yang telah dikirim kepada manajemen PT Nikomas Gemilang. Pada kesempatan yang sama, stempel yang diduga merupakan duplikat tersebut diperlihatkan di hadapan peserta rapat.
Menindaklanjuti temuan itu, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN FSB Kikes KSBSI kemudian mengamankan stempel yang dipersoalkan sebagai bagian dari langkah organisasi dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua FSB Kikes KSBSI PK Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang selanjutnya melaporkan dugaan pemalsuan stempel organisasi tersebut ke Polda Banten.
Laporan itu diajukan dengan harapan aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara, mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat, serta memberikan kepastian hukum.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, penyidik Polda Banten telah memeriksa sejumlah saksi dan hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti maupun keterangan para pihak guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Pelapor juga mengungkap adanya peristiwa lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Menurutnya, pada 29 September 2025, AI pernah menyampaikan bahwa pihak manajemen PT Nikomas Gemilang melalui seseorang berinisial A dari AC-ERC disebut tidak akan menerima ataupun menyetujui surat-surat yang berasal dari FSB Kikes KSBSI PK Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang selama jabatan ketua masih dipegang oleh FN.
Pernyataan tersebut, menurut pelapor, menjadi salah satu hal yang turut disampaikan kepada penyidik untuk didalami dalam rangkaian penyelidikan.
Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan belum terdapat pernyataan resmi maupun penetapan hukum yang menyatakan adanya keterlibatan pihak manajemen PT Nikomas Gemilang dalam dugaan pemalsuan stempel organisasi tersebut. Oleh karena itu, dugaan mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Publik kini menantikan hasil penyidikan Polda Banten untuk mengungkap secara terang benderang siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan stempel organisasi serikat pekerja tersebut. Proses hukum yang objektif dan transparan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga integritas organisasi serikat pekerja serta kepastian hubungan industrial.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan informasi mengenai proses penyidikan yang sedang berlangsung. Seluruh pihak yang disebutkan tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)


