Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Nasional

Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Serang Menyikapi Penetapan UMP oleh Presiden Prabowo 6,5%

Redaksi NBN
30 November 2024
Bagikan
Bagikan

NusantaraBaruNews.com – Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Serang menyatakan sikap tegas terhadap kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5%. Kebijakan ini menuai respons beragam, terutama dari organisasi buruh yang menilai penetapan tersebut tidak sepenuhnya memenuhi aspirasi kaum pekerja.

Presiden Prabowo baru-baru ini menetapkan besaran UMP 2024  sebesar 6,5% melalui kebijakan yang mengacu pada formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun, keputusan ini memicu kritik dari serikat pekerja dan buruh yang menilai formula tersebut kurang mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) serta daya beli masyarakat.

Kordinator Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Asep Saefuloh menyatakan bahwa pihaknya kecewa dengan keputusan tersebut. “Kami merasa penetapan UMP ini tidak mempertimbangkan inflasi yang nyata dirasakan pekerja. Pemerintah harusnya lebih mendengar suara buruh,” ujarnya dalam konferensi pers di Serang, Jumat (29/11).

Asep Saefuloh menambahkan bahwa kebijakan ini memperlihatkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan buruh. “Kami menuntut revisi formula UMP agar lebih realistis dan mendukung kesejahteraan pekerja,” tegasnya.

Pernyataan sikap ini disampaikan dalam pertemuan khusus aliansi ASPSB di Kabupaten Serang pada Sabtu, 30 November 2024. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai serikat pekerja dan buruh di Kabupaten Serang, termasuk Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP) serta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri (Garteks), Serikat Pekerja Nasional (SPN), KSPSI 1973, dan beberapa federasi buruh lainnya.

Penetapan UMP merupakan isu krusial bagi buruh karena berkaitan langsung dengan upah minimum yang menjadi acuan bagi perusahaan. Dengan naiknya harga kebutuhan pokok, para buruh mendesak agar pemerintah menetapkan UMP yang lebih proporsional agar tidak memberatkan mereka.

Faizal Rakhman, SH Ketua DPC Garteks KSBSI Serang Raya Menyampaikan bahwa : Terkait pilkada baik kabupaten Serang dan Provinsi Banten sudah selesai, dan kita wajib menghormati keputusan pleno dari KPU dan Serta pengumumannya.

Tugas kita ikut menjaga kondusifitas kabupaten Serang.

Sedangkan Agenda aliansi SPSB
Rencana upah 10,9 %.

Peraturan baru yang di umumkan oleh presiden, Kita respon positif meskipun saat ini belum sesuai dengan keinginan kita.

Kenaikan 6,5%
Umks berlaku.

Hal lain yang harus kita perjuangkan ke pimpinan daerah, meliputi :
1. Memastikan UMK dan UMSK di terapkan di perusahaan di Kabupaten Serang
2. Hal lain yang menunjang kesejahteraan buruh, yakni
Stimulus apa yang bisa kita sarankan ke Bupati yang akan datang setelah di lantik. Meliputi :
– Kantor sekretariat
– Perda Kabupaten Serang yang memuat beberapa hal :

– Perumahan
– Transportasi murah
– Harga sembako yang stabil
– Pemberlakuan pajak PPN agar di evaluasi kembali jika benar di terapkan 12%.

Aliansi serikat pekerja dan buruh berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes atas keputusan ini. Mereka juga akan mengajukan petisi kepada pemerintah untuk mempertimbangkan revisi kebijakan pengupahan. “Kami akan terus memperjuangkan hak buruh hingga tercipta kebijakan yang adil,”

Dengan respons keras ini, pemerintah diharapkan mampu membuka dialog dengan buruh untuk mencari solusi terbaik. Bagaimana langkah lanjutan dari pemerintah? Semua mata kini tertuju pada Presiden Prabowo untuk menanggapi tuntutan ini. (**)

 

 

Berita Terkait

Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
Naker Fest, Bupati Serang: Upaya Tekan Angka Pengangguran
Sidak PT Nikomas Gemilang, Wamenaker Tekankan Perlindungan Pekerja
Wamenaker Bertindak Cepat Atas Permasalahan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur
TAGGED:GibranMenakerPresiden PrabowoUMKUMKSUMP
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Nasional

Wamenaker Tekankan Kesiapan Kerja Inklusif bagi Generasi Muda

29 Mei 2026
Nasional

Kemnaker Matangkan Persiapan Delegasi Tripartit Indonesia Jelang ILC ke-114

29 Mei 2026
Nasional

Kemnaker Himpun 93 Hewan Kurban, Menaker: Idul Adha Momentum Perkuat Kepedulian dan Kinerja

29 Mei 2026
Nasional

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Hadir di Berbagai Daerah Perluas Akses Kompetensi

29 Mei 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login