NUSANTARABARUNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dana Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur Banten tahun 2022-2024 yang bernilai Rp 39 miliar. Mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menjadi salah satu pihak yang akan dipanggil dalam kasus ini.
Dikutip dari radarbanten.co.id, Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi bahwa penyelidikan dimulai pada awal Januari 2025 setelah adanya laporan dari masyarakat yang dilimpahkan ke Kejati Banten. “Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT 09/M.6/Fd.1/01/2025 telah diterbitkan pada 2 Januari 2025,” ujar Rangga pada Kamis, 30 Januari 2025.
Penyelidikan ini didasarkan pada laporan yang diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang kemudian diteruskan kepada Kejati Banten. “Kami mulai memproses perkara ini setelah dilimpahkan dari JAM-Pidsus,” tambah Rangga.
Dalam penyelidikan ini, Kejati Banten sudah memeriksa beberapa pejabat Pemprov Banten terkait alokasi dana tersebut. “Sudah ada tujuh orang yang diperiksa sejauh ini,” ujarnya tanpa menyebutkan nama-nama pejabat yang dimaksud, termasuk pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Banten, Ahmad Syaefullah, yang berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025.
Ketika ditanya mengenai rencana pemeriksaan terhadap Al Muktabar, Rangga mengatakan bahwa setiap terlapor umumnya akan dimintai klarifikasi. Namun, Rangga mengaku belum mendapat informasi terkait pemeriksaan Al Muktabar. “Biasanya ada klarifikasi, tapi saya belum mendapat informasi apakah Al Muktabar sudah diperiksa atau belum,” ungkap Rangga.
Rangga juga menegaskan bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap pra-investigasi, sehingga belum bisa mengungkapkan lebih jauh mengenai dugaan masalah dalam penggunaan dana BOP tersebut. “Proses ini masih dalam tahap pra-investigasi, jadi kami tidak bisa memberi informasi lebih lanjut,” tegasnya.
Sumber Radar Banten di Kejati Banten juga mengonfirmasi bahwa permintaan keterangan masih berjalan, dan sejauh ini Al Muktabar belum diperiksa. “Menurut informasi yang saya terima, Al Muktabar belum diperiksa,” tuturnya.(**)