Nganjuk, NBN.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna agenda mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diruang rapat sidang paripurna DPRD Nganjuk, Jalan Gatot Subroto Nomor 1, Kelurahan Kauman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Jum’at (11/7/2025).
Pantauan Nusantarabarumews.com, dua Raperda yang disahkan adalah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nganjuk tahun 2025-2029.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Nganjuk yakni Jianto, didampingi Tatit Heru Tjahjono Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, dan Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Nganjuk yaitu Endah Sri Murtini.
Turut hadir dalam rapat paripurna Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Forkopimda Nganjuk, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nganjuk, beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
Hadir pada rapat paripurna DPRD diantaranya, Marhaen Djumadi Bupati Nganjuk dan beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Nganjuk.
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan, banyak catatan bagus yang disampaikan oleh DPRD, termasuk yang berkaitan dengan LKPJ tahun 2024.
“Alhamdulillah banyak catatan, saya pikir itu bagus, semakin banyak rekomendasi, berarti kita kan memotret diri, dan ini kaitannya dengan LKPJ tahun 2024. Maka catatan saya, yang akan saya tekankan dari rekomendasi-rekomendasi ini, adalah harus kita tindaklanjuti,” kata Marhaen Djumadi.
Saat ditanya tentang rolling pejabat, Marhaen sapaan akrab Bupati mengungkapkan hal tersebut bagian dari rekomendasi, dan evaluasi.
“Tadi kan ada beberapa yang rekomendasi, (kalau itu kan bagian dari evaluasi). Kita akan mencoba evaluasi 360 derajat,” ujarnya.
Menurut Marhaen dirinya akan memetakan ulang seluruh kepala OPD. Sehingga kinerja mereka bisa optimal.
“Tapi kita pastikan, tidak ada yang akan kita demosi. Tapi kalau penataan ulang ini harus, seperti pejabat yang terlalu lama menjabat,” tutur Marhaen.
Ditempat yang sama Tatit Heru Tjahjono Ketua DPRD kabupaten Nganjuk menyampaikan bahwa membahas LKPJ tersebut membutuhkan waktu hingga 4 hari, 4 malam.
“Dari 52 OPD semuanya diberikan rekomendasi, jadi semuanya dianggap urgent, karena mungkin waktu itu dijabat oleh Pj Bupati (Sri Handoko Taruna red), dan sekarang sudah definitif,” ucap Tatit Heru Tjahjono.
Tatit sapaan akrabnya Ketua DPRD mengungkapkan dengan banyaknya catatan, harapannya di tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Nganjuk bisa semakin baik. Sehingga tata kelola Pemerintahan juga semakin bagus.
“Jadi semuanya urgent,” urai Tatit yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Nganjuk ini.
Lebih lanjut Tatit menegaskan dari seluruh rekomendasi DPRD tidak masuk kepada ranah rotasi, dikarenakan hal tersebut adalah kewenangan eksekutif.
“Seperti misalnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait dengan pajak, misalnya target pajak minerba 1,5 dan hanya tercapai 600 sekian, (ini karena apa dan solusinya bagaimana). Itu salah satu contoh rekomendasi,” ujar Tatit.
Saat dikonfirmasi perihal pelayanan pada dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Nganjuk, Tatit mengungkapkan bahwa perlu dimaksimalkan kinerjanya.
“Jadi terkait di RSUD Nganjuk maupun Kertosono, memang banyak laporan-laporan. Dari laporan-laporan ini kita rekomendasikan untuk bisa dimaksimalkan pelayanannya, di kedua RSUD itu,” tegasnya.
Tatit menjelaskan DPRD tidak membahas yang menjadi kewenangan eksekutif (Bupati), seperti misalnya pejabatnya harus diganti.
“Kita memerintahkan supaya pelayanan itu dimaksimalkan. Kalau itu memang masih tidak maksimal, Bupati beserta seluruh jajaran, kan bisa mengevaluasi, (kendalanya di mana),” pungkasnya. (Asis)