Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Hukum

YLBH ILMU BANTEN Nilai Tuntutan terhadap Nadiem Makarim Terlalu Dipaksakan

Redaksi NBN
18 Mei 2026
Bagikan
Bagikan

BANTEN, NusantarabaruNews.com — Sekretaris Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Lawyer Muda Banten (YLBH ILMU BANTEN), Adv. M. Vickran Rayyana, S.H., menilai tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkesan terlalu dipaksakan dan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan hukum.

Menurut Vickran, perkara tersebut harus dilihat secara menyeluruh dalam konteks kebijakan nasional saat pandemi COVID-19, ketika pemerintah dituntut bergerak cepat melakukan transformasi digital pendidikan agar proses belajar mengajar tetap berjalan.

“Program digitalisasi pendidikan saat pandemi merupakan langkah strategis negara dalam kondisi darurat nasional. Jangan sampai sebuah kebijakan publik kemudian ditarik menjadi konstruksi pidana korupsi tanpa pembuktian yang benar-benar terang dan meyakinkan,” ujar Vickran.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak cukup hanya mengaitkan kebijakan dengan dugaan kerugian negara, tetapi juga harus mampu membuktikan adanya unsur niat jahat atau mens rea dari terdakwa.

“Perkara ini harus dilihat secara objektif dan komprehensif. Harus dibuktikan apakah benar ada niat jahat, keuntungan pribadi, atau perintah langsung yang melanggar hukum. Ini tidak bisa dibangun hanya dari asumsi maupun opini publik,” katanya.

Vickran juga menilai tuntutan pidana 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim tergolong berlebihan apabila tidak didukung alat bukti yang kuat dan tidak menyisakan keraguan hukum.
Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak berubah menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang diambil dalam situasi krisis.

“Kalau setiap kebijakan yang dipersoalkan kemudian berujung kriminalisasi, maka ke depan pejabat publik akan takut mengambil keputusan strategis untuk masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, Vickran menyoroti kekhawatiran generasi muda terhadap dunia pemerintahan akibat cepatnya pembentukan opini di media sosial sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Banyak generasi muda mulai memandang pemerintahan bukan lagi sebagai ruang pengabdian, tetapi sebagai ruang penuh risiko yang dapat berdampak pada karier dan kehidupan pribadi. Ini menjadi persoalan serius bagi masa depan pelayanan publik,” ungkapnya.

Sebagai praktisi hukum muda di Banten, Vickran menyatakan dukungan terhadap perjuangan hukum Nadiem Makarim dalam menghadapi proses persidangan yang masih berjalan. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara independen, objektif, dan berlandaskan rasa keadilan.

“Kami berharap Saudara Nadiem Makarim memperoleh keadilan hukum yang sebenar-benarnya. Putusan hakim nantinya harus menjadi cerminan keadilan, bukan sekadar memenuhi dorongan untuk menghukum seseorang,” tutupnya.(**)

Berita Terkait

PHK Ketua PK KIKES, Marthin Ungkap Dugaan Permainan Elite Serikat
Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat Pekerja
Palsukan Stempel? Pengurus FSB KIKES KSBSI Dilaporkan ke Polda Banten 
TAGGED:Nadiem MakarimYLBH ILMU BANTEN
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Putra Banten Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara
1 Oktober 2026
Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel Serikat Pekerja Mengemuka, Polda Banten Dalami Aktor di Baliknya

30 Juni 2026
Hukum

Dugaan Pemerasan Rp650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang Mencuat, Kapolri Diminta Turun Tangan

18 Juni 2026
HukumNasional

Dugaan Pemerasan Rp 650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang, Kapolri Diminta Turun Tangan

25 Mei 2026
Hukum

Dugaan Pelanggaran Berlapis di PT Nikomas Gemilang: Dari PHK Aktivis Serikat hingga Isu Suap Rp650 Juta, Negara Diminta Tidak Tutup Mata

11 April 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login