Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Nasional

KIKES KSBSI Geruduk Sudinakertrans Jakbar, Desak Pemerintah Taat Aturan Pencatatan Serikat Pekerja

Redaksi NBN
10 Desember 2025
Bagikan
Bagikan

Jakbar, Nusantarabarunews.com — Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KIKES KSBSI) mendatangi Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat, Rabu (10/12/2025). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut (follow up) terhadap proses pencatatan serikat pekerja/serikat buruh yang hampir memasuki masa 21 hari sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Rombongan KIKES KSBSI dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN KIKES KSBSI Binson Purba, SH, didampingi Sekretaris Jenderal Sri Rejeki, SH, Bendahara Umum Sa’in, SH, serta Direktur LBH PPLF Fadil, SH, MH, bersama sejumlah pengurus dan anggota lainnya.

Kehadiran KIKES KSBSI disambut oleh perwakilan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat, yakni Kasie Hubungan Industrial Aditya dan Yoel, yang sekaligus melakukan silaturahmi dan dialog sosial bersama jajaran KIKES KSBSI.

Dalam pertemuan tersebut, Binson Purba, SH menegaskan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya terkait kebebasan berserikat dan kewajiban pemerintah dalam melakukan pencatatan serikat pekerja secara tepat waktu.

“Kami berharap pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dengan konsisten. Pencatatan serikat pekerja bukan hanya soal administratif, tapi juga bentuk pengakuan terhadap hak kebebasan berserikat,” tegas Binson.

Sementara itu, Aditya, selaku Kepala Seksi Hubungan Industrial Sudinakertrans Jakarta Barat, menyampaikan apresiasi atas langkah KIKES KSBSI yang datang secara terbuka untuk berdialog dan berjanji segera menerbitkan pencatatan serikat pekerja serikat buruh FSB KIKES KSBSI yang sedang dicatatkan.

“Kami berkomitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis. Jika ada kekurangan dalam pelayanan kami, tentu kami terbuka untuk menerima koreksi demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Kegiatan silaturahmi dan dialog sosial tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban. Kedua pihak sepakat untuk terus membangun komunikasi yang konstruktif demi terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkeadilan sosial bagi seluruh pekerja.

Sebagai informasi, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 mengatur bahwa pencatatan serikat pekerja/serikat buruh wajib diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan paling lambat 21 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan secara lengkap. Ketentuan ini ditegaskan pula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Federasi/ Konfederasi.

Dengan demikian, langkah KIKES KSBSI mendatangi Sudinakertrans Jakarta Barat menjadi wujud nyata penegakan hak-hak normatif pekerja sekaligus pengawasan terhadap implementasi kebijakan ketenagakerjaan di tingkat daerah.

Berita Terkait

Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
Naker Fest, Bupati Serang: Upaya Tekan Angka Pengangguran
Sidak PT Nikomas Gemilang, Wamenaker Tekankan Perlindungan Pekerja
Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam
TAGGED:DisnakertransKemnakerKikesKSBSIserikat buruhSerikat Pekerja
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Hukum

Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat Pekerja

4 Agustus 2026
Hukum

Palsukan Stempel? Pengurus FSB KIKES KSBSI Dilaporkan ke Polda Banten 

4 Juli 2026
Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel Serikat Pekerja Mengemuka, Polda Banten Dalami Aktor di Baliknya

30 Juni 2026
Nasional

Wamenaker Bertindak Cepat Atas Permasalahan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

29 Mei 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login