SERANG, NBN.COM – Dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, Kelompok 03 Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA) UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten menggelar sosialisasi anti-bullying bertema “Stop Bullying! We Stand Up Against Bullying” di Aula SMPIT Ar-Raudhah Albantani, Senin (11/8/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Bentar Asof Barhoya sebagai narasumber, yang memaparkan definisi bullying, ciri-ciri, serta dampak negatifnya bagi korban maupun pelaku. Ia menegaskan bahwa bullying bukan hanya perilaku yang tidak pantas, tetapi juga termasuk tindakan melanggar hukum.
Bentar merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C dan 80, yang melarang setiap orang melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara 3 bulan hingga 6 tahun, atau denda hingga Rp72 juta.
“Korban bullying bisa melapor ke kepolisian dengan membawa bukti visum. Bullying sendiri memiliki berbagai bentuk, seperti fisik, verbal, cyberbullying, dan sosial,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga sikap terhadap sesama. “Kita tidak tahu masa depan orang yang kita bully akan menjadi apa. Bisa jadi presiden, pengusaha, atau pemimpin besar di masa depan. Maka, mari kita perlakukan orang lain dengan baik,” ujarnya.
Acara yang dipandu oleh MC Hany Mutoharoh ini berlangsung penuh antusiasme. Para siswa diharapkan dapat lebih memahami bahaya bullying dan berkomitmen menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.(**)