Serang, Nusantarabarunews.com — Dugaan pelanggaran serius terhadap kebebasan berserikat dan aturan ketenagakerjaan kembali mencuat di lingkungan PT Nikomas Gemilang. Ketua sekaligus pendiri FSB KIKES KSBSI (FN), di-PHK sepihak hanya sehari setelah pencatatan serikat pekerja resmi terbit.
FN diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan pada 8 Agustus 2025, hanya berselang satu hari setelah pencatatan resmi serikat pekerja FSB KIKES KSBSI PK Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang terbit pada 7 Agustus 2025. Ia bahkan dituduh mangkir, padahal saat itu tengah menjalani cuti tahunan dan izin resmi.
Peristiwa ini terjadi di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada awal Agustus 2025.
Tiga hari sebelum pencatatan serikat terbit, FN dipanggil oleh Kepala HRD dan diminta untuk tidak melanjutkan pembentukan serikat pekerja di perusahaan tersebut. Bahkan, disampaikan bahwa jika tetap melanjutkan, ia harus siap keluar dari perusahaan. Namun, atas dorongan dan aspirasi pekerja, pembentukan serikat tetap dilanjutkan.
Setelah pencatatan serikat resmi terbit, FN langsung di-PHK. Pihak serikat kemudian mengajukan perundingan bipartit sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun, perusahaan menolak dengan alasan akan melakukan penyelesaian internal.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten. Namun, laporan tersebut awalnya tidak ditindaklanjuti hingga adanya atensi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ironisnya, hasil pemeriksaan justru dinilai membenarkan tindakan perusahaan, meski dianggap mengabaikan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, dalam anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Serang, pekerja disebut mangkir dengan penambahan hari ketidakhadiran, meskipun faktanya yang bersangkutan sedang menjalani cuti tahunan dan izin resmi.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh perusahaan ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 28 yang melarang siapa pun menghalangi atau memaksa pekerja untuk tidak membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa PHK tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah dan prosedur yang jelas.
Pasal 153 UU Ketenagakerjaan, yang secara tegas melarang PHK terhadap pekerja karena mendirikan atau menjadi anggota serikat pekerja.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mewajibkan penyelesaian melalui perundingan bipartit sebelum menempuh jalur lain.
Sorotan dan Pertanyaan Publik
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terhadap netralitas dan profesionalitas aparat pengawas serta instansi ketenagakerjaan di daerah.
Apakah mereka benar-benar menjalankan amanat undang-undang untuk melindungi pekerja, atau justru cenderung berpihak kepada kepentingan perusahaan?
Jika terbukti, praktik seperti ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga mengancam hak dasar pekerja dalam berserikat yang dijamin konstitusi. Pemerintah pusat diharapkan turun tangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih.(**)



