Serang, NBN.COM – Jajaran kepolisian di wilayah Banten (Polda/Bhabinkamtibmas & polres/polsek setempat) telah menangkap beberapa pelaku calo terkait kasus perekrutan berbayar untuk masuk kerja di PT Nikomas Gemilang. Secara ringkas: Polres Serang menangkap 3 pelaku, sementara unit polsek (Kragilan dan Cikande) menangkap tersangka lain dalam kasus-kasus terpisah — sehingga bila digabung ada setidaknya 5 pelaku yang sudah diamankan oleh jajaran kepolisian.
Korban: ratusan pencari kerja yang melapor/menjadi korban modus janji kerja berbayar; kerugian kolektif dilaporkan mencapai ratusan juta rupiah (dilaporkan sekitar Rp500 juta dalam beberapa pemberitaan).
Pihak yang diduga terkait/tersangka sebagai “dalang” atau penerima hasil: masyarakat, serikat, dan aktivis setempat menuduh adanya keterlibatan oknum internal (HRD / manajemen / “bank emok” / pihak yang memfasilitasi pembayaran awal) — namun sampai pelaporan terakhir polisi belum menangkap atau menetapkan pejabat manajemen PT Nikomas sebagai tersangka; perusahaan juga beberapa kali menyatakan menolak keterlibatan korporasi formal dan berjanji menindak oknum bila terbukti.
Modus: calo menjanjikan diterima bekerja di PT Nikomas dengan meminta uang administrasi/“setoran” (berkisar jutaan hingga puluhan juta per orang menurut pengaduan korban). Setelah uang diserahkan, banyak korban tak kunjung mendapat pekerjaan — mereka kemudian melapor dan beberapa calo ditangkap. Kerugian kolektif dilaporkan besar (laporan media menyebut total sekitar Rp500 juta).
Selain percaloan, muncul pula persoalan pembayaran THR 2025 di lingkungan PT Nikomas: terdapat laporan/pengaduan soal pemotongan atau masalah pembayaran THR kepada sejumlah karyawan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan. (Ada juga laporan terpisah mengenai uang THR yang hilang/dirampas dalam peristiwa kriminal, namun pokok masalah di sini adalah adanya pemotongan / pengurangan yang dipermasalahkan).
Penangkapan calo dan gelombang pengaduan besar dilaporkan pada Mei 2025 (berita-berita utama tentang penangkapan 3 pelaku dan operasi pengungkapan kasus beredar pada awal Mei 2025). Aduan/aksi protes terkait dugaan oknum manajemen dan praktik percaloan juga muncul sepanjang 2023–2025 dengan puncak laporan masyarakat/buruh pada 2024–2025.
Masalah pembayaran THR yang dipermasalahkan adalah periode THR Lebaran Tahun 2025 (laporan dan social media terkait THR 2025 muncul sekitar Maret–Juni 2025).
Kasus berpusat di Kawasan Industri Serang / Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten — lokasi pabrik PT Nikomas Gemilang. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres/Polsek setempat (Polres Serang, Polsek Kragilan, Polsek Cikande).
Motif utama: mencari keuntungan (pemerasan/pungli) dari pencari kerja yang putus asa mencari pekerjaan — calo memanfaatkan reputasi dan janji koneksi ke perusahaan untuk meminta uang muka atau biaya pengurusan.
Dugaan keterlibatan oknum manajemen/HRD (menurut pengaduan publik/unjuk rasa dan beberapa sumber komunitas) muncul karena: (1) munculnya pola pembayaran melalui “bank emok” atau jalur internal yang memungkinkan uang mengalir ke oknum tertentu; (2) informasi bahwa beberapa pelamar “ditalangi” dan kemudian ada pemotongan dari gaji/ATM; (3) ketidaktransparanan proses rekrutmen sehingga ruang bagi calo untuk bermain lebih besar. Namun klaim keterlibatan manajemen belum diputuskan secara hukum — polisi masih menyelidik dan belum ada pengumuman penetapan tersangka dari kalangan manajemen yang kredibel hingga laporan terakhir.
Penanganan kepolisian: aparat telah melakukan penangkapan pelaku percaloan (kasus penipuan/ penggelapan uang calon pekerja) dan sedang melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri apakah ada jaringan yang lebih besar atau keterlibatan oknum internal. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pola pengumpulan uang oleh calo eksternal yang mengaku memiliki “relasi” dengan pihak perusahaan; polisi masih membutuhkan bukti transaksi/arsip internal/rekaman komunikasi untuk menjerat pihak yang lebih tinggi bila ada keterlibatan.
Faktor yang menguatkan dugaan keterlibatan manajemen/oknum internal: pengakuan beberapa korban tentang kanal pembayaran yang berulang (mis. “ditalangi” oleh koperasi/bank emok), adanya tuntutan/bukti tuntutan warga/aktivis yang menyebut nama oknum HRD, dan laporan bahwa beberapa proses rekrutmen tidak transparan. Bila benar, ini menunjukkan modus: calo eksternal mengumpulkan uang; oknum internal memfasilitasi akses atau memberikan “jaminan” masuk sebagai imbalan.
Faktor yang menolak keterlibatan manajemen formal: pernyataan humas/perwakilan PT Nikomas yang menyatakan manajemen tidak terlibat dan menyatakan akan menindak oknum bila terbukti; perusahaan menyatakan siap kooperatif.
Aturan perundang-undangan & aturan terkait (ringkas dan relevan)
1. Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan — mengatur siapa yang berhak, besaran proporsional, dan tenggat waktu pembayaran THR (maksimal H-7). (dokumen resmi Permenaker).
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan — sebagai dasar hak pekerja (pemberian upah dan hak ketenagakerjaan). (UU Ketenagakerjaan tetap menjadi rujukan utama meski ada kebijakan lain).
3. Pasal-pasal sanksi & mekanisme: Pasal 10 dan 11 Permenaker No.6/2016 menyebut denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR (denda 5% dari total THR yang harus dibayar) dan sanksi administratif (teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, pembekuan kegiatan) jika perusahaan tidak membayar THR. (Kemnaker & pemberitaan hukum merinci ini).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan — terkait sanksi administratif yang bisa dikenakan.
5. Ketentuan PPh 21: THR termasuk objek PPh 21 sehingga pemotongan pajak dibenarkan sesuai aturan perpajakan; tetapi pemotongan lain/sewenang-wenang (mis. potongan untuk “bank emok” tanpa dasar persetujuan) tidak sah. (Kemenkeu / DJP dan panduan pajak).
Berita & sumber terkait (pilihan — baca untuk detail)
ANTARA: Ratusan orang di Serang dan Lebak tertipu calo tenaga kerja; 3 pelaku ditangkap (Mei 2025).
JPNN / Banten: Tipu ratusan orang, 3 calo tenaga kerja raup Rp500 juta (Mei 2025).
Radar Banten / Radarbanten.co.id: Ratusan orang tertipu calo kerja di PT Nikomas; kerugian capai Rp500 juta (Mei 2025).
Bantennews / Suara: Penangkapan calo tenaga kerja (Kragilan, Cikande).
Tangerang Ekspres / Serang Timur / Portaldesa: laporan & tuntutan masyarakat/unjuk rasa yang menyebut dugaan keterlibatan oknum HRD/manajemen dan praktik “bank emok”/pungli dalam proses rekrutmen.
Permenaker No.6/2016 — aturan THR.
SE/Posko THR Kemnaker (panduan THR 2025 & cara lapor).
Publikasi hukum/media (Tempo / Hukumonline / Hukumku) tentang sanksi bagi perusahaan yang terlambat/tidak membayar THR (denda 5% dan sanksi administratif).
Telah ditangkap puluhan/berapa pelaku berdasarkan rangkuman media, setidaknya 5 pelaku (gabungan penangkapan di Polres Serang dan unit polsek) telah diamankan; namun masyarakat melaporkan ratusan korban dan kerugian besar.
Keterlibatan manajemen: ada cukup banyak tuduhan dan indikasi yang membuat publik menuntut penyelidikan lebih lanjut — tetapi hingga laporan terakhir polisi belum menetapkan pejabat manajemen sebagai tersangka.
Soal THR 2025: THR wajib diberikan sesuai Permenaker No.6/2016; keterlambatan/ketidaksesuaian berpeluang kena denda 5% dan sanksi administratif — korban bisa melapor ke Kemnaker/posko THR.