Serang , Nusantaranews.com — Dugaan pelanggaran serius oleh PT Nikomas Gemilang mencuat setelah hasil penelusuran Seorang jurnalis menemukan bahwa perusahaan itu tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dalam mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Temuan ini akhirnya dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor, melalui kroscek data dan klarifikasi resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), di Jakarta, 19 Desember 2025.
Afriansyah Noor, Wamennaker RI menyatakan bahwa penggunaan TKA tanpa RPTKA yang sah merupakan pelanggaran ketentuan perizinan ketenagakerjaan di Indonesia. RPTKA adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA, berisi rencana penggunaan TKA pada jabatan dan jangka waktu tertentu, dan disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI. RPTKA juga menjadi dasar pemberian izin bekerja dan visa bagi TKA tersebut.
Sejumlah TKA yang bekerja di PT Nikomas Gemilang kini diduga selama ini bekerja tanpa prosedur yang benar, terutama terkait status visa mereka — apakah visa kerja (VITAS/KITAS) atau sekadar visa kunjungan (visa wisata) — yang menegaskan lemahnya pengawasan internal dan eksternal terhadap perusahaan tersebut. Hal ini menunjukan dugaan pembiaran dalam penerapan aturan ketenagakerjaan dan imigrasi.
Temuan ini bermula dari laporan investigatif seorang jurnalis yang kemudian dikonfirmasi oleh Kemnaker RI melalui Wamennaker Afriansyah Noor setelah dilakukan kroscek data terhadap dokumen perusahaan. Kepastian bahwa PT Nikomas Gemilang tidak memiliki RPTKA.
Kasus ini terungkap setelah seorang jurnalis melakukan kroscek data, dan diketemukan bahwa PT Nikomas Gemilang tidak memiliki RPTKA dan dibenarkan oleh data kementerian di Jakarta.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup pekerja asing yang tersebar di beberapa unit operasional perusahaan Pouchen Grup.
Perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa RPTKA tidak hanya melanggar peraturan ketenagakerjaan dan imigrasi Indonesia, tetapi dapat pula menyebabkan kerugian negara melalui hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) yang seharusnya dibayarkan perusahaan atas setiap TKA yang dipekerjakan.
RPTKA dan DKPTKA menjadi sumber PNBP bagi negara, sehingga ketidakhadirannya bisa berimplikasi pada pendataan negara.
Sebelum TKA bekerja di Indonesia, perusahaan wajib mengajukan RPTKA ke Kemenaker melalui sistem pelayanan TKA Online, melampirkan identitas perusahaan, jumlah TKA, jabatan, alasan penggunaan, dan rencana absorpsi tenaga kerja Indonesia. RPTKA yang disahkan memuat persetujuan formal atas penggunaan TKA, menjadi dasar pemberian visa kerja dan izin tinggal.
Jika perusahaan tidak memiliki RPTKA atau melanggar ketentuan penggunaan TKA, aturan di Indonesia memberikan sanksi administratif, seperti:
>Denda administratif, yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah TKA dan masa pelanggaran.
>Penghentian sementara proses perizinan TKA, termasuk penangguhan pengajuan RPTKA baru.
> Pencabutan pengesahan RPTKA yang telah diberikan, sehingga semua TKA di perusahaan harus berhenti bekerja dan meninggalkan wilayah Indonesia.
Kemnaker RI juga menegaskan bahwa pelanggaran berulang atau disengaja berpotensi diproses secara lebih tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi kepada Kemnaker RI untuk dilakukan investigasi menyeluruh dan memastikan agar tidak terjadi lagi pelanggaran oleh perusahaan swasta lain di Indonesia. Hal ini juga membuka pertanyaan penting mengenai fungsi pengawasan terhadap pekerja asing di perusahaan Indonesia, dan apakah selama ini ada celah pengawasan yang memungkinkan pelanggaran bertahan puluhan tahun.
Bagaimana tanggapan penegak hukum?
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan adanya kongkalikong atau kelalaian pengawasan terhadap PT Nikomas Gemilang.
Patut dipertanyakan strategi penegakan hukum dan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan semua perusahaan mematuhi ketentuan penggunaan TKA.
Laporan ini menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia agar aturan yang telah dibuat dapat diterapkan secara tegas, transparan, dan adil.(**)




