Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Hukum

THR Karyawan PT Nikomas Gemilang Dipotong Sepihak, Diduga Langgar Aturan Pemerintah

Redaksi NBN
22 September 2025
Bagikan
Bagikan

Serang, NBN.COM – Ratusan karyawan PT Nikomas Gemilang, perusahaan pemasok merek global seperti Nike dan Adidas, mengaku mengalami pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 secara sepihak. Pemotongan itu dilakukan secara acak dan bervariasi, mulai dari Rp700 ribu hingga Rp1,7 juta, tanpa penjelasan resmi dari pihak manajemen perusahaan.

Seorang karyawan di factory Nike, yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Anu, menuturkan bahwa pemotongan THR tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan acak di sejumlah unit kerja.
“THR kami dipotong tanpa penjelasan, ada yang Rp700 ribu, ada yang sampai Rp1,7 juta. Kami takut bertanya langsung ke HR, karena khawatir bisa kena PHK. Perusahaan sering melakukan PHK sepihak kepada karyawan yang dianggap kritis,” ungkap Anu, Minggu (21/9/2025).

Hingga berita ini diturunkan, PT Nikomas Gemilang belum memberikan klarifikasi resmi maupun pengembalian dana pemotongan THR. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan buruh, mengingat THR merupakan hak normatif pekerja yang seharusnya dibayarkan penuh.

Pemotongan sepihak THR diduga melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya:

1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Pasal 78 ayat (1): “Pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.”

Pasal 78 ayat (2): “Tunjangan Hari Raya Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.”

Pasal 81 ayat (1): “Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar.”

2. Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Pasal 5 ayat (1): “Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.”

Pasal 5 ayat (2): “THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan paling lambat dibayarkan 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.”

3. Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/2/HK.04/IV/2024.

Menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil atau dipotong dengan alasan apapun, serta wajib dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 1.703 laporan aduan terkait THR pada 2023, yang sebagian besar berisi keluhan pemotongan, keterlambatan, dan pembayaran tidak penuh. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik pelanggaran hak buruh terkait THR masih sering berulang meskipun pemerintah telah mengeluarkan aturan tegas.

Pemotongan sepihak THR di PT Nikomas Gemilang bukan hanya merugikan karyawan secara ekonomi, tetapi juga diduga melanggar hukum ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban pembayaran THR secara penuh. Buruh mendesak pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang dan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera melakukan pemeriksaan, memanggil manajemen PT Nikomas Gemilang, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait

Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
Sidak PT Nikomas Gemilang, Wamenaker Tekankan Perlindungan Pekerja
PHK Ketua PK KIKES, Marthin Ungkap Dugaan Permainan Elite Serikat
Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat
TAGGED:AdidasasicsBayernKemnakermas wapresNikePrabowoPT Nikomas GemilangpumaTHR
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Hukum

Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat Pekerja

4 Agustus 2026
Hukum

Palsukan Stempel? Pengurus FSB KIKES KSBSI Dilaporkan ke Polda Banten 

4 Juli 2026
Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel Serikat Pekerja Mengemuka, Polda Banten Dalami Aktor di Baliknya

30 Juni 2026
Hukum

Dugaan Pemerasan Rp650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang Mencuat, Kapolri Diminta Turun Tangan

18 Juni 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login