Kota Serang, Nusantarabarunews.com – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sejatinya merupakan bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu yang ramah lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, TPA seharusnya menjadi Tempat Pemrosesan Akhir, bukan sekadar lokasi pembuangan. Artinya, sampah yang dibuang ke TPA seharusnya sudah melalui proses pemilahan dan pengolahan sebelumnya, sehingga aman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Namun, kenyataan berbeda terjadi di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Sejak awal Januari 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mengirimkan sekitar 500 ton sampah per hari ke TPAS Cilowong, dengan jarak tempuh mencapai 73,4 kilometer dari Tangsel. Kerja sama ini diklaim sebagai solusi sementara, sambil menunggu pembangunan fasilitas pengolahan sampah di wilayah Tangsel.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menyatakan bahwa kebijakan ini dapat diterima masyarakat karena adanya kompensasi bagi warga terdampak. Pemerintah Kota Tangsel bahkan mengalokasikan Rp65 miliar per tahun kepada Pemerintah Kota Serang sebagai bentuk bantuan keuangan. Namun, sejauh ini belum ada jaminan nyata tentang perlindungan lingkungan dan kesehatan warga Cilowong dalam jangka panjang.
Kebijakan serupa pernah diterapkan pada tahun 2021 dan berakhir dengan penolakan keras warga. Warga Kelurahan Cilowong dan Kecamatan Taktakan saat itu menggelar unjuk rasa karena menilai bau menyengat, cairan lindi yang menetes di jalan, serta kompensasi yang tidak sebanding dengan risiko lingkungan yang mereka tanggung. Bagi para pedagang di pinggir jalan, aktivitas mobil pengangkut sampah menjadi sumber gangguan serius — udara yang pengap, pelanggan yang enggan singgah, hingga ancaman kesehatan yang nyata.
Koordinator Gerakan Pemuda Masyarakat Taktakan Raya, Edi Santoso, menegaskan bahwa warga menuntut adanya MoU resmi antara Wali Kota Serang dengan masyarakat Cilowong. Mereka juga meminta agar 50 persen dari dana kerja sama dimanfaatkan langsung untuk pembangunan daerah Taktakan, termasuk pendidikan gratis, layanan kesehatan, puskesmas, dan ambulans bagi masyarakat setempat. “Jangan sampai kami hanya menikmati bau sampah, sementara hasil kerja sama dinikmati pihak lain,” ujarnya tegas.
Melihat dampak yang ditimbulkan, analisis lingkungan mendalam perlu segera dilakukan. Pemerintah sebaiknya menerapkan metode pengelolaan TPA yang aman, bukan sistem open dumping yang membahayakan kesehatan dan mencemari tanah serta air tanah. Penerapan sanitary landfill — dengan pemadatan, penutupan tanah harian, serta sistem pengelolaan gas metana dan air lindi — harus menjadi standar pengelolaan di Cilowong jika kerja sama ini ingin berkelanjutan tanpa menimbulkan krisis lingkungan baru.
Keadilan lingkungan tidak hanya diukur dari besarnya kompensasi, melainkan dari sejauh mana hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dijamin oleh pemerintah. Tangsel mungkin terbebas dari timbunan sampahnya, namun jangan sampai Cilowong menjadi korban “kebersihan semu”. Karena di balik setiap kota yang tampak bersih, jangan sampai ada kampung yang harus menanggung bau.
Cilowong Menanggung Bau, Tangsel Menikmati Bersih: Menakar Keadilan Pengelolaan Sampah Lintas Daerah



