Jakarta, Nusantarabarunews.com – Konfederasi Ikatan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KIKES KSBSI) melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Afriansyah Noor, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Dalam pertemuan tersebut, KIKES KSBSI melaporkan dugaan praktik Union Busting (pemberangusan serikat pekerja) yang dilakukan oleh PT Nikomas Gemilang terhadap Federasi Serikat Buruh (FSB) KIKES KSBSI. Jakarta, (19/12/2025).

Ketua Umum DPN KIKES KSBSI, Binson, SH, menyampaikan kepada Wamenaker bahwa setelah pencatatan resmi Pengurus Komisariat (PK) FSB KIKES KSBSI di kawasan industri PT Nikomas Gemilang diterbitkan pada 7 Agustus 2025, justru pada 8 Agustus 2025 Ketua PK, Famati Ndruru (Marthin), menerima surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dari perusahaan.
“Ini jelas tindakan pemberangusan serikat buruh, karena PHK dilakukan hanya sehari setelah pencatatan PK terbit. Kami berharap pemerintah segera memeriksa dan menindak tegas perusahaan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan,” tegas Binson di hadapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Binson juga menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur bipartit sejak 12 Agustus 2025, namun ditolak oleh perusahaan. Bahkan ketika kasus ini dilaporkan ke Wasnaker pada 20 Agustus 2025, pemeriksaan baru dilakukan setelah adanya atensi dari Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2025, dan hasilnya pun dinilai memihak kepada perusahaan.
Sementara itu, Ketua PK FSB KIKES KSBSI PT Nikomas Gemilang, Famati Ndruru, dalam kesempatan yang sama menyerahkan bukti-bukti dugaan pelanggaran, termasuk surat peringatan (SP) yang diberikan saat dirinya sedang menjalani cuti tahunan resmi yang telah disetujui oleh perusahaan. “Tindakan ini bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan juga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ujar Famati.
Ia menegaskan bahwa dalam proses mediasi di Disnakertrans Kabupaten Serang, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan bukti sah terkait dasar PHK yang dilakukan. Namun, anjuran mediator Disnakertrans yang terbit pada 12 Desember 2025 dinilai sarat keberpihakan, karena tidak mengakomodir pendapat dari pihak pekerja dan bahkan ditemukan indikasi manipulasi risalah mediasi.
Menurut KIKES KSBSI, tindakan PT Nikomas Gemilang melanggar Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang secara tegas melarang siapa pun menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk tidak membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2), yaitu pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, didampingi oleh tenaga ahli Rendro, Erlinda, serta Direktur Hubungan Industrial dan Jamsos Deki, dan unsur pengawas, menyampaikan rasa keprihatinan atas kasus yang menimpa pengurus serikat pekerja di PT Nikomas Gemilang.
“Saya prihatin atas apa yang terjadi pada pengurus KIKES KSBSI. Kementerian akan segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Afriansyah Noor.
Audiensi tersebut menjadi momentum penting bagi KIKES KSBSI untuk menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak kebebasan berserikat di lingkungan kerja. KIKES KSBSI juga berharap pemerintah menindak tegas segala bentuk Union Busting, demi menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.




