Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Hukum

PHK Sehari Usai Serikat Terbentuk, Nikomas Diduga Kangkangi UU

Redaksi NBN
7 April 2026
Bagikan
Bagikan

Serang, Nusantarabarunews.com — Dugaan pelanggaran serius terhadap kebebasan berserikat dan aturan ketenagakerjaan kembali mencuat di lingkungan PT Nikomas Gemilang. Ketua sekaligus pendiri FSB KIKES KSBSI (FN), di-PHK sepihak hanya sehari setelah pencatatan serikat pekerja resmi terbit.

FN diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan pada 8 Agustus 2025, hanya berselang satu hari setelah pencatatan resmi serikat pekerja FSB KIKES KSBSI PK Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang terbit pada 7 Agustus 2025. Ia bahkan dituduh mangkir, padahal saat itu tengah menjalani cuti tahunan dan izin resmi.

Peristiwa ini terjadi di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada awal Agustus 2025.

Tiga hari sebelum pencatatan serikat terbit, FN dipanggil oleh Kepala HRD dan diminta untuk tidak melanjutkan pembentukan serikat pekerja di perusahaan tersebut. Bahkan, disampaikan bahwa jika tetap melanjutkan, ia harus siap keluar dari perusahaan. Namun, atas dorongan dan aspirasi pekerja, pembentukan serikat tetap dilanjutkan.

Setelah pencatatan serikat resmi terbit, FN langsung di-PHK. Pihak serikat kemudian mengajukan perundingan bipartit sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun, perusahaan menolak dengan alasan akan melakukan penyelesaian internal.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten. Namun, laporan tersebut awalnya tidak ditindaklanjuti hingga adanya atensi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ironisnya, hasil pemeriksaan justru dinilai membenarkan tindakan perusahaan, meski dianggap mengabaikan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, dalam anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Serang, pekerja disebut mangkir dengan penambahan hari ketidakhadiran, meskipun faktanya yang bersangkutan sedang menjalani cuti tahunan dan izin resmi.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh perusahaan ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 28 yang melarang siapa pun menghalangi atau memaksa pekerja untuk tidak membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa PHK tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang tanpa alasan yang sah dan prosedur yang jelas.

Pasal 153 UU Ketenagakerjaan, yang secara tegas melarang PHK terhadap pekerja karena mendirikan atau menjadi anggota serikat pekerja.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mewajibkan penyelesaian melalui perundingan bipartit sebelum menempuh jalur lain.

Sorotan dan Pertanyaan Publik
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar terhadap netralitas dan profesionalitas aparat pengawas serta instansi ketenagakerjaan di daerah.

Apakah mereka benar-benar menjalankan amanat undang-undang untuk melindungi pekerja, atau justru cenderung berpihak kepada kepentingan perusahaan?

Jika terbukti, praktik seperti ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga mengancam hak dasar pekerja dalam berserikat yang dijamin konstitusi. Pemerintah pusat diharapkan turun tangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih.(**)

Berita Terkait

PHK Ketua PK KIKES, Marthin Ungkap Dugaan Permainan Elite Serikat
Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat Pekerja
Palsukan Stempel? Pengurus FSB KIKES KSBSI Dilaporkan ke Polda Banten 
TAGGED:Dedi CorbuzierDeny SumargoDesk ketenagakerjaan RIkemnaker RIMenaker YassierliProf YassierliWamenaker
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel Serikat Pekerja Mengemuka, Polda Banten Dalami Aktor di Baliknya

30 Juni 2026
Hukum

Dugaan Pemerasan Rp650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang Mencuat, Kapolri Diminta Turun Tangan

18 Juni 2026
Nasional

Wamenaker Bertindak Cepat Atas Permasalahan Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

29 Mei 2026
Nasional

Wamenaker Tekankan Kesiapan Kerja Inklusif bagi Generasi Muda

29 Mei 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login