SERANG, NusantaraBaruNews.com – Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan seorang oknum Pejabat Utama (PJU) di lingkungan Polres Serang terhadap PT Nikomas Gemilang kembali menjadi sorotan publik. Informasi tersebut diungkapkan oleh AG, bagian legal PT Nikomas Gemilang, dalam pertemuan bersama sejumlah awak media di sebuah rumah makan di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada 8 Desember 2025.
Dalam keterangannya, AG menyebutkan bahwa perusahaan diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp650 juta kepada pihak yang disebut sebagai utusan dari oknum PJU Polres Serang berinisial CS.
Menurut AG, uang tersebut diserahkan oleh seorang staf Humas PT Nikomas Gemilang berinisial D kepada salah seorang penyidik yang disebut-sebut mendapat perintah dari CS.
“Uang itu diserahkan oleh D kepada salah seorang yang diutus oleh CS,” ungkap AG saat berdiskusi dengan awak media.
AG menjelaskan, dugaan penyerahan uang tersebut berkaitan dengan persoalan pungutan liar (pungli) dan mekanisme perekrutan tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang yang pada saat itu menjadi perhatian sejumlah pihak.
Sejumlah awak media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada CS terkait tudingan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Sikap bungkam tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan adanya dugaan perlindungan terhadap praktik-praktik yang selama ini dikeluhkan, mulai dari persoalan perekrutan tenaga kerja hingga dugaan pungutan liar yang disebut-sebut terjadi di lingkungan perusahaan.
Meski demikian, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Informasi mengenai dugaan pemerasan tersebut juga dikabarkan telah disampaikan kepada Paminal Propam Polda Banten. Saat itu, pelapor mengaku memperoleh informasi bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya perkembangan ataupun tindak lanjut yang diketahui publik terkait penanganan informasi tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai komitmen pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.
Kapolri Diminta Bertindak Tegas
Munculnya dugaan tersebut mendorong sejumlah pihak meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan melakukan evaluasi dan pengawasan secara menyeluruh terhadap jajarannya.
Langkah tegas dinilai penting untuk menjaga marwah institusi Polri serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik penyalahgunaan jabatan.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum dan pemeriksaan internal, maka oknum yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, klarifikasi resmi kepada publik juga perlu disampaikan guna menghindari berkembangnya spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi NusantaraBaruNews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Polres Serang, Polda Banten, maupun Paminal Propam Polda Banten untuk mendapatkan informasi yang berimbang.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang disampaikan kepada awak media. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


