Serang, NusantarabaruNews.com – Persidangan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Srg di Pengadilan Negeri Serang kembali menyita perhatian publik. Sidang yang digelar pada 3 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti memunculkan sejumlah fakta yang dinilai mengguncang dasar gugatan PT Nikomas Gemilang terhadap mantan karyawannya, FN, pendiri sekaligus Ketua FSB KIKES KSBSI PK Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang.
Empat saksi dihadirkan perusahaan, yakni Dadan (Manager HRD), Isti (Admin General Affair), Andhika (AC-ERC), serta Ariza Iqbal yang mengaku sebagai Ketua FSB KIKES berdasarkan mandat baru. Namun, dalam persidangan, keterangan para saksi justru dinilai belum mampu memperkuat dalil utama perusahaan mengenai tuduhan indisipliner yang dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalil Indisipliner Dipertanyakan
Perusahaan mendalilkan bahwa FN melakukan pelanggaran disiplin karena tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan. Akan tetapi, fakta yang mengemuka di persidangan menunjukkan hal berbeda.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, FN diketahui sedang menjalankan cuti dan izin yang telah diajukan serta disetujui perusahaan untuk periode 22 Juli hingga 7 Agustus 2025. Tujuan cuti tersebut adalah mengurus pembentukan dan pencatatan FSB KIKES KSBSI PK Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang.
Menariknya, fakta mengenai adanya cuti dan izin tersebut juga diakui oleh saksi Isti, Admin General Affair, sehingga menjadi salah satu poin penting yang diperdebatkan dalam persidangan.
Jika fakta tersebut terbukti benar, maka tuduhan mangkir tanpa keterangan sebagaimana didalilkan perusahaan menjadi salah satu isu sentral yang akan dinilai oleh majelis hakim.
SP-3 dan SP-4 Terbit Saat Karyawan Sedang Cuti
Persidangan juga mengungkap hal lain yang menjadi perhatian. FN disebut menerima Surat Peringatan (SP)-3 dan SP-4 (peringatan terakhir) ketika masih berada dalam masa cuti dan izin resmi. Lebih lanjut, pihak tergugat menyatakan tidak pernah menerima SP-1 maupun SP-2 sebagaimana lazimnya tahapan pembinaan disiplin di perusahaan, dan diakui oleh saksi yang dihadirkan penggugat bahwa tidak memberikan SP-1 dan SP-2.
Isu mengenai prosedur pemberian surat peringatan tersebut menjadi salah satu materi yang dipersoalkan dalam persidangan dan akan menjadi bagian dari penilaian majelis hakim.
Aktivitas Serikat Pekerja Jadi Titik Persoalan
Persidangan juga mengungkap bahwa salah satu surat peringatan yang dipermasalahkan perusahaan diterbitkan ketika FN sedang menjalankan tugas sebagai pengurus bidang advokasi serikat pekerja sebelumnya dalam mendampingi pekerja yang mengalami PHK pada Februari 2025.
Tak lama setelah itu, FN bersama rekan-rekannya mendirikan FSB KIKES KSBSI PK Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang, yang secara resmi tercatat di Disnakertrans Kabupaten Serang pada 7 Agustus 2025.
Namun, hanya sehari setelah pencatatan serikat pekerja, perusahaan menerbitkan surat pemberitahuan PHK. Selanjutnya, pada 25 Agustus 2025, diterbitkan Surat Keputusan PHK.
Pihak tergugat juga menyatakan bahwa sejak saat itu perusahaan menghentikan pembayaran gaji, THR, dan kepesertaan BPJS, meskipun proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih berjalan dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berpotensi Menjadi Ujian Penegakan Hak Berserikat
Perkara ini tidak hanya dipandang sebagai sengketa PHK biasa. Sidang tersebut dinilai menyentuh isu yang lebih luas, yakni perlindungan terhadap hak konstitusional pekerja untuk berserikat serta kepatuhan perusahaan terhadap prosedur ketenagakerjaan di Indonesia.
Apabila nantinya terbukti terdapat hubungan antara pembentukan serikat pekerja dengan tindakan PHK, perkara ini berpotensi menjadi salah satu putusan penting dalam penegakan kebebasan berserikat di Indonesia.
Perkara ini berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang menjamin hak pekerja untuk membentuk dan menjalankan organisasi serikat pekerja tanpa intimidasi atau diskriminasi.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur alasan dan prosedur PHK.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mengatur kewajiban pemberi kerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial bagi pekerja.
- Konvensi ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi.
- Konvensi ILO Nomor 98 tentang Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama.
Hingga sidang pemeriksaan saksi pada 3 Agustus 2026 berakhir, majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti dari kedua belah pihak masih akan dinilai sebelum pengadilan mengambil keputusan akhir.
Perkara ini kini menjadi perhatian kalangan pekerja, serikat buruh, praktisi hukum ketenagakerjaan, dan masyarakat luas karena dinilai dapat menjadi tolok ukur sejauh mana perlindungan hak berserikat dan kepastian hukum bagi pekerja ditegakkan di Indonesia.


