NUSANTARABARUNEWS.COM – PT Cadika Bangun Serasi, pengembang perumahan Cendana Residence Serang di Kota Serang, Provinsi Banten, diduga telah mengabaikan hak-hak konsumennya. Salah satu debitur, Suriah, yang telah melunasi pembelian rumah sejak tahun 2020, hingga kini belum menerima sertifikat atau surat kepemilikan rumah yang dijanjikan oleh pihak developer.
Kuasa hukum Suriah, Atep Masria Brata Manggala, S.H., M.H., menyampaikan kepada wartawan pada Rabu, 12 Februari 2025, bahwa ia bersama rekannya telah mendatangi kantor developer pada Kamis, 6 Februari 2025, untuk mengonfirmasi hak-hak kliennya yang belum dipenuhi. Mereka ditemui oleh Nova, salah satu anggota manajemen PT Cadika Bangun Serasi. Namun, hak-hak para debitur di perumahan tersebut tampaknya diabaikan oleh pengembang.
Selain sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atau sertifikat hak milik (SHM) yang belum diberikan, fasilitas umum seperti masjid yang dijanjikan hingga kini belum terealisasi. Ditambah lagi, adanya iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang diwajibkan dengan ancaman denda jika terlambat, serta pemutusan akses air bersih secara sepihak oleh developer, telah merugikan banyak debitur di perumahan tersebut.
Atep menyatakan akan segera mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang dan mempertimbangkan pelaporan unsur pidana terkait. Tuturnya.
Tindakan PT Cadika Bangun Serasi yang tidak menyerahkan sertifikat kepemilikan rumah kepada konsumen setelah pelunasan dapat dianggap melanggar beberapa ketentuan hukum di Indonesia.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen):
Pasal 9 ayat (1): Melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang dan/atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi standar tertentu.
Pasal 62 ayat (1): Pelanggaran terhadap pasal di atas dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman:
Pasal 134: Melarang penyelenggaraan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.
Pasal 150 ayat (1): Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga denda administratif.
Pasal 151: Jika pelanggaran tersebut mengakibatkan kerugian terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, pelaku dapat dipidana dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Dengan demikian, PT Cadika Bangun Serasi berpotensi menghadapi sanksi administratif dan pidana atas dugaan pelanggaran tersebut. Konsumen yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menuntut hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(**)