Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Hukum

PHK Sepihak dan Tolak Bipartit, PT Nikomas Gemilang Divisi Adidas Diduga Lakukan Union Busting

Redaksi NBN
8 Juli 2025
Bagikan
Bagikan

Serang, NBN.COM – Konflik ketenagakerjaan kembali mengguncang PT Nikomas Gemilang, khususnya di Divisi Adidas. Manajemen perusahaan dituding melakukan PHK sepihak dan menolak mentah-mentah permintaan dialog Bipartit dari serikat pekerja, bahkan menunjukkan sikap arogan dan tidak kooperatif. Dugaan praktik union busting pun mencuat dan mengundang perhatian publik serta pihak berwenang.

Catur Ariyanto, seorang karyawan yang telah bekerja di Divisi Adidas sejak Agustus 2021, menjadi korban pemutusan hubungan kerja yang dinilai tidak berdasar. Ironisnya, awal masuk kerja Catur diketahui harus membayar sebesar Rp21 juta kepada seseorang bernama Pensi, asisten TKA di divisi tersebut.

Saat kasus ini mencuat, Pensi diminta mundur secara diam-diam tanpa ada proses hukum atas dugaan pungutan liar tersebut. Sementara itu, Catur harus menanggung akibat dari sistem rekrutmen yang bermasalah.

Pada 4 Februari 2025, Catur di-PHK secara sepihak. Namun, karena tidak diterima dan diprotes, manajemen kembali mengeluarkan surat PHK kedua pada 30 Mei 2025, tepat saat proses mediasi masih berlangsung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Selama tiga kali mediasi, di Disnakertrans Kabupaten Serang, manajemen Adidas gagal membuktikan tuduhan pelanggaran kerja yang dilayangkan kepada Catur.

Lebih dari itu, dua kali surat permintaan Bipartit yang diajukan Serikat Pekerja FSB Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang ditolak mentah-mentah dengan sikap kasar oleh Elip, HRD bidang Hubungan Industrial (HI). Bahkan surat pemberitahuan pembinaan dan konseling dari serikat terhadap Catur pun kembali ditolak.

Saat pertemuan Bipartit kembali diupayakan pada 8 Juli 2025 oleh serikat, pihak manajemen Divisi Adidas (AC-ERC) melalui perwakilan Setiyanto menyatakan bahwa seluruh proses PHK “sudah sesuai prosedur”. Pernyataan tersebut dianggap janggal, mengingat proses Bipartit sebagai syarat wajib justru ditolak sejak awal.

Pengurus Komisariat Garteks menilai tindakan ini sebagai bentuk pemberangusan serikat buruh (union busting), karena anggota mereka dipecat tanpa alasan yang sah, dan permintaan pembelaan melalui mekanisme hukum formal justru dihalangi.

“Ini pelanggaran serius. Mereka menolak Bipartit, tak bisa membuktikan tuduhan, dan memecat anggota kami saat mediasi belum selesai. Ini sudah tidak sekadar pelanggaran administratif, tapi masuk kategori union busting,” tegas Marthin (F Ndruru) perwakilan Divisi Advokasi FSB Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang.

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    • Pasal 151 ayat (2): PHK harus diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan Bipartit terlebih dahulu.
    • Pasal 155 ayat (1): PHK hanya sah setelah ada penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
    • Pasal 28: Siapa pun dilarang menghalangi atau memaksa pekerja untuk tidak menjadi anggota atau menjalankan kegiatan serikat pekerja.
    • Tindakan PHK terhadap anggota serikat tanpa dasar hukum dan menolak komunikasi serikat bisa dikategorikan sebagai union busting.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    • Pasal 3-8: Mengatur kewajiban Bipartit sebagai tahap awal penyelesaian konflik.
  1. Sanksi Pidana (UU 21/2000 Pasal 43):
    • Barang siapa yang menghalangi kegiatan serikat pekerja, termasuk pemutusan hubungan kerja karena kegiatan serikat, dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
  2. Sanksi Administratif (UU Ketenagakerjaan & UU Cipta Kerja):
    • Termasuk pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, dan pembatasan operasional terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak normatif pekerja.

Kasus Catur Ariyanto menambah daftar panjang potret buram perlindungan tenaga kerja di sektor padat karya. Terlebih, ketika perusahaan multinasional seperti Adidas membiarkan manajemennya berlaku semena-mena terhadap pekerja dan serikat buruh di lapangan.

Serikat Garteks menyerukan agar pengawas ketenagakerjaan dan lembaga peradilan industrial tidak tutup mata dan segera mengambil langkah hukum atas dugaan union busting ini.(**)

Berita Terkait

Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
Sidak PT Nikomas Gemilang, Wamenaker Tekankan Perlindungan Pekerja
PHK Ketua PK KIKES, Marthin Ungkap Dugaan Permainan Elite Serikat
Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat
TAGGED:AdidasKemnakerMenakerPHK SepihakPT Nikomas GemilangTolak BipartitUnion BustingWamenakerWamenaker Noel
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Hukum

Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat Pekerja

4 Agustus 2026
Hukum

Palsukan Stempel? Pengurus FSB KIKES KSBSI Dilaporkan ke Polda Banten 

4 Juli 2026
Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel Serikat Pekerja Mengemuka, Polda Banten Dalami Aktor di Baliknya

30 Juni 2026
Hukum

Dugaan Pemerasan Rp650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang Mencuat, Kapolri Diminta Turun Tangan

18 Juni 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login