Serang, Nusantara Baru News – Implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 di lingkungan perusahaan swasta kembali dipertanyakan, setelah seorang karyawan PT Nikomas Gemilang, berinisial FN, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak sehari setelah mendirikan serikat pekerja di internal perusahaan.
FN alias Marthin, karyawan dengan masa kerja 13 tahun, mendirikan FSB KIKES KSBSI PK Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang sebagai wadah aspirasi bagi para buruh di lingkungan perusahaan. Serikat tersebut resmi tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang pada 7 Agustus 2025. Namun, sehari kemudian (8 Agustus 2025), FN menerima surat PHK sepihak dari perusahaan tanpa alasan jelas.
Kasus ini terjadi di Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Banten, dan kini tengah menjadi sorotan publik hingga ke Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang membidangi ketenagakerjaan.
PHK terhadap FN diduga kuat merupakan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja, sebagaimana dilarang dalam Pasal 28 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pasal tersebut menegaskan bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk tidak membentuk, menjadi anggota, atau menjalankan kegiatan serikat pekerja.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 153 ayat (1) huruf f juga menyatakan:
“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh karena yang bersangkutan mendirikan, menjadi anggota, atau pengurus serikat pekerja.”
Namun, meskipun peraturan telah jelas, PHK terhadap FN tetap dilakukan dan bahkan seluruh hak-hak normatifnya dihentikan, termasuk gaji dan manfaat Jamsostek sejak Agustus 2025.
Kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Banten, namun proses penanganan justru dinilai tidak objektif. FN menyebut, hasil pemeriksaan pengawasan berbeda dengan fakta lapangan, dan anjuran mediator Disnakertrans Kabupaten Serang juga dianggap memihak perusahaan, meskipun tidak ada bukti kuat dari pihak PT Nikomas Gemilang.
Bahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor, yang sempat merencanakan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, akhirnya membatalkan agenda tersebut setelah adanya arahan dari pejabat PHI Kemnaker RI, yakni Olive dan Oloan, yang sebelumnya justru mengakui adanya indikasi kuat praktik union busting.
Kasus ini kini bergulir ke Komisi IX DPR RI, sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ketenagakerjaan di sektor swasta. Komisi IX disebut tengah mengkaji dugaan pelanggaran hak berserikat serta kemungkinan pelanggaran terhadap prinsip hubungan industrial yang adil.
> Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
a. Pasal 28: Larangan menghalang-halangi kegiatan serikat.
b. Pasal 43: Sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pemberangusan serikat pekerja.
> Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
– Pasal 153 ayat (1) huruf f: Larangan PHK karena kegiatan serikat pekerja.
> Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
Mengatur mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial secara adil dan transparan.
Kasus PHK sepihak terhadap pendiri serikat pekerja di PT Nikomas Gemilang mencerminkan lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 di perusahaan swasta. Aparat pengawasan dan mediator ketenagakerjaan dituntut bertindak objektif, karena penegakan hukum perburuhan bukan hanya soal aturan, melainkan juga perlindungan terhadap hak dasar pekerja untuk berserikat dan menyuarakan keadilan di tempat kerja.



