Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Nasional

Dipecat Tanpa Bukti, Catur Ariyanto Jadi Korban Dugaan Rekayasa PHK dan Pemberangusan Serikat di Adidas PT Nikomas Gemilang

Redaksi NBN
20 Mei 2025
Bagikan
Bagikan

Serang, NBN.COM – Gelombang dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di PT Nikomas Gemilang, tepatnya di divisi Adidas. Seorang pekerja bernama Catur Ariyanto resmi di-PHK pada 4 Februari 2025 oleh manajemen perusahaan. Namun, pemutusan hubungan kerja tersebut dinilai penuh kejanggalan dan tidak dapat dibuktikan secara sah oleh pihak perusahaan saat proses mediasi tahap pertama dan kedua di hadapan mediator di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.

Catur merupakan pekerja yang dikenal aktif dan baru bergabung dengan FSB Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang pada 21 Januari 2025, hanya beberapa pekan sebelum pemecatannya. Diduga, keaktifannya dalam serikat buruh menjadi pemicu pemecatan sepihak yang berbau union busting (pemberangusan serikat pekerja).

Sebelumnya, Catur sempat menjadi sorotan pemberitaan setelah mengaku dimintai uang sebesar Rp21 juta oleh seseorang yang diketahui merupakan asisten Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan tersebut, dengan panggilan Pensi, untuk bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang. Belakangan, diketahui Pensi justru dipaksa mengundurkan diri oleh manajemen.

Pihak serikat pekerja telah mengirim dua surat permintaan Bipartit, namun Elip selaku HRD Adidas secara terang-terangan menyatakan tidak membutuhkan proses tersebut, bahkan menggunakan nada kasar kepada pengurus serikat. Padahal, Bipartit adalah hak normatif buruh yang dijamin dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyebutkan bahwa setiap perselisihan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit.

Praktek percaloan dan pungli dalam proses rekrutmen di PT Nikomas Gemilang telah menjadi rahasia umum. Bahkan, baru-baru ini Polres Serang dan Polda Banten telah menangkap beberapa pelaku calo tenaga kerja. Namun, hingga kini, oknum dari manajemen belum tersentuh hukum, meskipun dugaan keterlibatan mereka terus menguat.

Pihak FSB Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang tengah mempertimbangkan untuk melakukan aksi protes di divisi Adidas. Tuntutan mereka mencakup pemberangusan serikat, penegakan proses hukum atas dugaan rekayasa PHK terhadap Catur, serta transparansi dan pengusutan tuntas praktek pungli yang diduga melibatkan oknum manajemen.

“Kami menduga kuat ini adalah bagian dari union busting, karena Catur dipecat hanya beberapa hari setelah resmi bergabung dengan serikat. Ini pelanggaran terhadap kebebasan berserikat yang dijamin dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ujar Marthin F Ndruru salah satu pengurus Garteks KSBSI PK Nikomas Gemilang.


Untuk diketahui Bersama :

  1. UU No. 21 Tahun 2000 Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat.
  2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang diskriminasi terhadap pekerja yang aktif di serikat.
  3. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur proses bipartit sebagai tahapan wajib.(**)

 

Berita Terkait

Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
Naker Fest, Bupati Serang: Upaya Tekan Angka Pengangguran
Sidak PT Nikomas Gemilang, Wamenaker Tekankan Perlindungan Pekerja
PHK Ketua PK KIKES, Marthin Ungkap Dugaan Permainan Elite Serikat
TAGGED:AdidasCatur Ariyanto JadiDugaanGarteksKemnakerKorbanKSBSIMenakerPemberangusan SerikatPHKPT Nikomas GemilangrekayasaWamenaker
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Hukum

Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam

8 September 2026
Hukum

Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat Pekerja

4 Agustus 2026
Hukum

Palsukan Stempel? Pengurus FSB KIKES KSBSI Dilaporkan ke Polda Banten 

4 Juli 2026
Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel Serikat Pekerja Mengemuka, Polda Banten Dalami Aktor di Baliknya

30 Juni 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login