Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Hukum

Indikasi Penyerobotan Lahan Oleh PT LBI, Kades Gabus Diduga Terlibat dan Menjadi Tergugat II 

Redaksi NBN
22 Januari 2025
Bagikan
Foto : H Atep Masria Brata manggala Sh MH dan H Wahyudin SH MH CML
Bagikan

Serang, nusantarabarunews.com – Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Serang, Banten. Kali ini, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilayangkan oleh ahli waris almarhum Sadeli melalui Kuasa Hukumnya  terhadap PT Lautan Baja Indonesia (LBI) dan Kepala Desa Gabus, Camat Kecamatan Kopo, sebagai tergugat. Gugatan ini terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 1.076 meter persegi di Blok Rabak, Desa Gabus, dengan Register Perkara 5/Pdt.G/2025/PN SRG. Sidang perdana dilaksanakan pada Hari Selasa, (21/01/2025).

Siti Julaeha, Ahli waris Sadeli menggugat PT Lautan Baja Indonesia atas tuduhan penyerobotan lahan yang mereka klaim sebagai hak milik keluarga. Gugatan ini juga menyeret Kepala Desa Gabus, Endang , sebagai Tergugat II, lantaran sebelumnya telah menerbitkan beberapa Surat terkait kepemilikan lahan tersebeut atas nama almarhum Sadeli, diantaranya : menerbitkan surat Keterangan beda luas, Surat Keterangan tidak Sengketa, Surat keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Ahli Waris, namun dibeberapa kesempatan Endang, Kepala Desa Gabus, menyampaikan tidak mengetahui adanya tanah Almarhum Sadeli yang diklaim ahli warisnya.

“Lahan tersebut adalah hak milik keluarga kami, tetapi telah digunakan oleh pihak lain tanpa izin,” ujar Siti julaeha.

Tergugat I adalah PT Lautan Baja Indonesia (LBI), perusahaan yang diduga menguasai tanah tersebut tanpa hak. Tergugat II, Kepala Desa Gabus, diduga berperan dengan menerbitkan dokumen administratif yang memuluskan penguasaan tanah oleh PT LBI.

Sidang pertama gugatan ini berlangsung pada Selasa (21/01/2025) di Pengadilan Negeri Serang. Lokasi tanah sengketa berada di Blok Rabak, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Propinsi Banten.

Sengketa dipicu oleh klaim ahli waris bahwa tanah tersebut adalah milik mereka berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki sejak zaman almarhum Sadeli. Namun, PT LBI diklaim telah menguasai lahan tersebut untuk kepentingan usahanya, dengan dukungan surat perbedaan luas yang diterbitkan oleh Kepala Desa Gabus.

Proses hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 2 UUPA menyatakan bahwa penguasaan tanah harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, sementara Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain wajib diganti rugi.

Atep Masria Brata Manggala SH MH, selaku Kuasa hukum ahli waris berharap pengadilan memberikan keadilan dan memutuskan kasus ini berdasarkan bukti-bukti kuat yang telah mereka ajukan.

Sementara itu, Kepala Desa Gabus, Endang, saat dimintai tanggapan, menyatakan bahwa penerbitan surat tersebut sudah sesuai prosedur. “Kami akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan keputusan kepada pengadilan,” tegas Endang.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan dugaan penyerobotan lahan oleh korporasi besar dan peran aparatur desa. Semua pihak kini menanti putusan Pengadilan Negeri Serang dalam memberikan keadilan kepada pihak yang berhak atas tanah tersebut.

Berita Terkait

Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
PHK Ketua PK KIKES, Marthin Ungkap Dugaan Permainan Elite Serikat
Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat Pekerja
TAGGED:BPNKajari SerangKajati bantenpolda BantenPresiden Prabowo
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Hukum

Palsukan Stempel? Pengurus FSB KIKES KSBSI Dilaporkan ke Polda Banten 

4 Juli 2026
Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel Serikat Pekerja Mengemuka, Polda Banten Dalami Aktor di Baliknya

30 Juni 2026
Hukum

Dugaan Pemerasan Rp650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang Mencuat, Kapolri Diminta Turun Tangan

18 Juni 2026
DaerahOlahraga

Gubernur Andra Soni Apresiasi Pembinaan Tenis Pengprov Pelti Banten dan Polda Banten

24 Mei 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login