Jakbar, Nusantarabarunews.com — Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KIKES KSBSI) mendatangi Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat, Rabu (10/12/2025). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut (follow up) terhadap proses pencatatan serikat pekerja/serikat buruh yang hampir memasuki masa 21 hari sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Rombongan KIKES KSBSI dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN KIKES KSBSI Binson Purba, SH, didampingi Sekretaris Jenderal Sri Rejeki, SH, Bendahara Umum Sa’in, SH, serta Direktur LBH PPLF Fadil, SH, MH, bersama sejumlah pengurus dan anggota lainnya.
Kehadiran KIKES KSBSI disambut oleh perwakilan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat, yakni Kasie Hubungan Industrial Aditya dan Yoel, yang sekaligus melakukan silaturahmi dan dialog sosial bersama jajaran KIKES KSBSI.
Dalam pertemuan tersebut, Binson Purba, SH menegaskan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya terkait kebebasan berserikat dan kewajiban pemerintah dalam melakukan pencatatan serikat pekerja secara tepat waktu.
“Kami berharap pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dengan konsisten. Pencatatan serikat pekerja bukan hanya soal administratif, tapi juga bentuk pengakuan terhadap hak kebebasan berserikat,” tegas Binson.
Sementara itu, Aditya, selaku Kepala Seksi Hubungan Industrial Sudinakertrans Jakarta Barat, menyampaikan apresiasi atas langkah KIKES KSBSI yang datang secara terbuka untuk berdialog dan berjanji segera menerbitkan pencatatan serikat pekerja serikat buruh FSB KIKES KSBSI yang sedang dicatatkan.
“Kami berkomitmen menjaga hubungan industrial yang harmonis. Jika ada kekurangan dalam pelayanan kami, tentu kami terbuka untuk menerima koreksi demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Kegiatan silaturahmi dan dialog sosial tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban. Kedua pihak sepakat untuk terus membangun komunikasi yang konstruktif demi terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkeadilan sosial bagi seluruh pekerja.
Sebagai informasi, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 mengatur bahwa pencatatan serikat pekerja/serikat buruh wajib diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan paling lambat 21 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan secara lengkap. Ketentuan ini ditegaskan pula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Federasi/ Konfederasi.
Dengan demikian, langkah KIKES KSBSI mendatangi Sudinakertrans Jakarta Barat menjadi wujud nyata penegakan hak-hak normatif pekerja sekaligus pengawasan terhadap implementasi kebijakan ketenagakerjaan di tingkat daerah.




