Jakarta, Nusantarabarunews.com – Dunia kembali memperingati International Day for the Elimination of Violence Against Women atau Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Setiap tahun, tanggal 25 November menjadi pengingat bahwa kekerasan berbasis gender masih menjadi persoalan serius yang dialami jutaan perempuan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Peringatan ini juga dikaitkan dengan dorongan global untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 190 (C190) tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Konvensi ini menegaskan hak setiap orang untuk bekerja bebas dari kekerasan dan pelecehan, termasuk yang berbasis gender. Hingga kini, Indonesia belum meratifikasi C190, meski tekanan dari berbagai organisasi buruh dan kelompok perempuan terus menguat.
Dalam momentum 25 November ini, Sri Rejeki, S.H. aktivis perempuan dari Federasi Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KIKES KSBSI), menyampaikan kritik terhadap sikap pemerintah “Pemerintah seakan menutup mata terhadap realitas kekerasan yang dialami perempuan pekerja. Dengan tidak berkenan meratifikasi Konvensi ILO 190, negara gagal memberikan perlindungan hukum yang komprehensif. Padahal, C190 adalah instrumen penting untuk memastikan dunia kerja yang aman, bebas dari pelecehan dan diskriminasi gender.”
Sri Rejeki, S.H. menambahkan bahwa tanpa ratifikasi, pekerja perempuan tetap rentan menghadapi pelecehan seksual, intimidasi, dan kekerasan di tempat kerja. Ia menegaskan bahwa gerakan buruh bersama organisasi perempuan akan terus mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah nyata.
Konteks Global tentang C 190 :
• Lebih dari 30 negara telah meratifikasi C190, menjadikannya standar internasional dalam melindungi pekerja dari kekerasan berbasis gender.
• PBB dan ILO menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan hanya pelanggaran HAM, tetapi juga hambatan besar bagi pembangunan berkelanjutan.
Peringatan 25 November bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk menagih komitmen negara dalam melindungi perempuan dari kekerasan. Ratifikasi C190 menjadi salah satu langkah strategis yang dinilai mendesak agar Indonesia tidak tertinggal dalam upaya global menciptakan dunia kerja yang aman dan setara.
“KIKES akan terus berupaya dengan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengkampanyekan Ratifikasi C 190, selanjutnya KIKES mendorong pemerintah agar segera meratifikasi C 190 guna menjaga dan melindungi serta mensejahterakan Perempuan Indonesia,” pungkas Sri.




