Serang, NBN.COM – Aksi perampokan yang disertai pembunuhan menggemparkan warga Kampung Kadu Kacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Sabtu, 5 Juli 2025. Seorang perempuan bernama Ipat Fatimah (26 tahun), yang bekerja sebagai penjaga BRI Link, ditemukan tewas mengenaskan diduga akibat dibunuh oleh pelaku berinisial MDR (16 tahun).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga telah melakukan aksinya secara terencana, dan menggasak uang sebesar Rp 8,5 juta milik korban. Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditahan di Polresta Kota Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keluarga korban, yang merasa sangat terpukul dan tidak terima atas kejadian tragis tersebut, telah menguasakan pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lebah Banten Madani.
Direktur LBH Lebah Banten Madani, H. Wahyudi, S.H., M.H., CML, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas hingga pelaku dijatuhi hukuman maksimal. “Kami mendorong penyidik agar bekerja secara profesional dan transparan. Jangan sampai masyarakat dibingungkan oleh alasan-alasan yang berusaha meringankan unsur kesengajaan dalam pembunuhan ini. Fakta bahwa ada perencanaan dan uang hilang sudah menunjukkan bahwa ini bukan kejahatan biasa,” ujar Wahyudi.
Tindakan pelaku MDR dapat dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang berbunyi:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan dengan rencana, dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun, atau hukuman mati.”
Selain itu, unsur perampokan yang dilakukan dengan kekerasan dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain juga dapat dikenakan pasal 365 ayat (4) KUHP, yang berbunyi:
“Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya orang, maka pelaku dikenai hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun atau hukuman mati.”
Meskipun pelaku masih berusia 16 tahun, sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pelaku tetap bisa dikenakan sanksi pidana, meskipun dengan pertimbangan khusus, seperti diversi atau peradilan anak. Namun dalam kasus kejahatan serius seperti pembunuhan berencana, diversi tidak berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b UU SPPA.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyidikan intensif, termasuk menggali motif, rekonstruksi kejadian, dan memeriksa alat bukti. LBH Lebah Banten Madani juga telah berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban hingga proses peradilan selesai. Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara adil dan transparan, serta menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terencana harus ditindak tegas tanpa toleransi.
Berita ini ditulis berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga korban, LBH Lebah Banten Madani, serta sumber di kepolisian setempat. Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini.(**)