NUSANTARABARUNEWS.COM – Warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Sewa dengan akan berlakunya Pergub No. 111 tahun 2014 mengenai teknis penyewaan di Rusunawa Jakarta.
Pada rencana Pergub Nomor 111 tahun 2014 dinyatakan bahwa penyewaan untuk penyewa umum di batasi hanya enam tahun, sementara penyewa terstruktur bisa menyewa selama 10 tahun.
Bukan itu saja ahli waris dalam Pergub tersebut sudah tidak bisa menggantikan penyewaan Rusunawa ketika orang tua sebagai penyewa meninggal dunia.
Hal ini dianggap sangat meresahkan para penghuni Rusunawa di Jakarta, padahal sebelumnya mereka dipaksa untuk menempati Rusunawa setelah tempat pemukiman nya di gusur.
Menurut Ida (32) warga Rusunawa Rawa Bebek dirinya sangat keberatan jika hanya sewa 10 tahun padahal sebelumnya pihak Rusunawa menjanjikan selama 20 tahun tidak bisa dipindah tangankan.
“Jangan seperti itu , kami keberatan mana jika sepuluh tahun ga b8sa tinggal lagi di Rusunawa, masa saya harus dirikan Gubuk dipinggir kali” katanya, (11/02/2024).
Hal senada dikatakan oleh penghuni Rusunawa Kapuk Muara, mereka menanyakan komitmen Gubernur dan Kadis Perumahan Rakyat, mereka meminta untuk tidak menerbitkan Pergub tersebut karena akan merugikan warga.
“Dari pada menerbitkan Pergub seperti itu mendingan perbaiki fasilitas Rusunawa uang kelihatan kumuh, tangga yang sempit dan penertiban oknum PJLP di Rusun yang memfasilitasi perpindahan hak sewa dan mengapa kebijakan Gubernur sebelumnya tidak di lanjutkan seperti pembagian makan gratis penghuni rusun dan pembebasan retribusi,” kata JH salah seorang warga penghuni Rusunawa Kapuk Muara.
Sementara itu pengacara warga Rusunawa yang tergabung dalam Pendopo, Akhmad Yani, SH.MH pada saat bertemu dengan Kepala Dinas Pemukiman Pemprov DKI Jakarta mengatakan, pihaknya sangat keberatan ketika Pergub itu berlaku seharusnya tiap SKPD dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat mempertimbangkan aspek hukum dan aspek sosial, jika mereka di keluarkan setelah jangka waktu sewa selesai mereka akan tinggal dimana serta akan menjadi masalah baru di masyarakat.
“Mereka harus dilindungi itu amanat Undang – Undang Dasar jangan malah dipersulit, jika mereka diusir mereka tinggal dimana? dijalanan nanti ditangkap Satpol PP jadi masalah baru,” katanya.(Apen)




