Serang, NBN.COM – Ratusan karyawan PT Nikomas Gemilang, perusahaan pemasok merek global seperti Nike dan Adidas, mengaku mengalami pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 secara sepihak. Pemotongan itu dilakukan secara acak dan bervariasi, mulai dari Rp700 ribu hingga Rp1,7 juta, tanpa penjelasan resmi dari pihak manajemen perusahaan.
Seorang karyawan di factory Nike, yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Anu, menuturkan bahwa pemotongan THR tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan acak di sejumlah unit kerja.
“THR kami dipotong tanpa penjelasan, ada yang Rp700 ribu, ada yang sampai Rp1,7 juta. Kami takut bertanya langsung ke HR, karena khawatir bisa kena PHK. Perusahaan sering melakukan PHK sepihak kepada karyawan yang dianggap kritis,” ungkap Anu, Minggu (21/9/2025).
Hingga berita ini diturunkan, PT Nikomas Gemilang belum memberikan klarifikasi resmi maupun pengembalian dana pemotongan THR. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan buruh, mengingat THR merupakan hak normatif pekerja yang seharusnya dibayarkan penuh.
Pemotongan sepihak THR diduga melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya:
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Pasal 78 ayat (1): “Pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.”
Pasal 78 ayat (2): “Tunjangan Hari Raya Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.”
Pasal 81 ayat (1): “Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar.”
2. Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Pasal 5 ayat (1): “Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.”
Pasal 5 ayat (2): “THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan paling lambat dibayarkan 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.”
3. Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/2/HK.04/IV/2024.
Menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil atau dipotong dengan alasan apapun, serta wajib dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 1.703 laporan aduan terkait THR pada 2023, yang sebagian besar berisi keluhan pemotongan, keterlambatan, dan pembayaran tidak penuh. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa praktik pelanggaran hak buruh terkait THR masih sering berulang meskipun pemerintah telah mengeluarkan aturan tegas.
Pemotongan sepihak THR di PT Nikomas Gemilang bukan hanya merugikan karyawan secara ekonomi, tetapi juga diduga melanggar hukum ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban pembayaran THR secara penuh. Buruh mendesak pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang dan Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera melakukan pemeriksaan, memanggil manajemen PT Nikomas Gemilang, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.