NUSANTARABARUNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan berhasil menangkap 1 (satu) orang yang diduga terlibat dalam kasus judi online di wilayah hukum Polres Nias Selatan.
Penangkapan terhadap inisial PD (45), dilakukan di Jalan Baloho Indah, Desa Hiliana’a, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, pada Senin (16/22/2024) sekitar pukul 22.30 WIB malam, yang merupakan warga desa tersebut.
Dari informasi yang disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Sugiabdi, SH, pada Minggu (22/12/2024), penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian online di daerah itu.
“Berawal dari hasil laporan masyarakat adanya aktivitas perjudian online, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku judi secara online dengan menggunakan hp Android merk Vivo Y27,” ungkap Iptu Sugiabdi.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut menyita uang tunai 100 ribu, rekening dana dan Handphone merk Vivo Y27 yang dipakai oleh pelaku untuk bermain judi tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku (inisial PD) sudah dibawa ke Mapolres Nias Selatan guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut,” jelas Sugiabdi.
Atas perbuatannya, PD dijerat pasal 303 ayat (1) ke (1) Subs Pasal 303 ayat (1) ke (2) dari KUH. Pidana atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) dari UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Iptu Sugiabdi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara online maupun offline.
“Perjudian adalah perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Mari kita bersama-sama memerangi segala bentuk perjudian,” tutupnya.(YUp)