Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Hukum

Satreskrim Polres Nias Selatan Tangkap Satu Orang Pelaku Judi Online

Redaksi NBN
23 Desember 2024
Bagikan
Bagikan

NUSANTARABARUNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan berhasil menangkap 1 (satu) orang yang diduga terlibat dalam kasus judi online di wilayah hukum Polres Nias Selatan.

 

Penangkapan terhadap inisial PD (45), dilakukan di Jalan Baloho Indah, Desa Hiliana’a, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, pada Senin (16/22/2024) sekitar pukul 22.30 WIB malam, yang merupakan warga desa tersebut.

 

Dari informasi yang disampaikan oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Sugiabdi, SH, pada Minggu (22/12/2024), penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian online di daerah itu.

 

“Berawal dari hasil laporan masyarakat adanya aktivitas perjudian online, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku judi secara online dengan menggunakan hp Android merk Vivo Y27,” ungkap Iptu Sugiabdi.

 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut menyita uang tunai 100 ribu, rekening dana dan Handphone merk Vivo Y27 yang dipakai oleh pelaku untuk bermain judi tersebut.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku (inisial PD) sudah dibawa ke Mapolres Nias Selatan guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut,” jelas Sugiabdi.

 

Atas perbuatannya, PD dijerat pasal 303 ayat (1) ke (1) Subs Pasal 303 ayat (1) ke (2) dari KUH. Pidana atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) dari UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Iptu Sugiabdi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara online maupun offline.

 

“Perjudian adalah perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Mari kita bersama-sama memerangi segala bentuk perjudian,” tutupnya.(YUp)

Berita Terkait

PHK Ketua PK KIKES, Marthin Ungkap Dugaan Permainan Elite Serikat
Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat
Dalil PHK PT Nikomas Gemilang Mulai Runtuh? Fakta Sidang PHI Serang Soroti Hak Berserikat Pekerja
Palsukan Stempel? Pengurus FSB KIKES KSBSI Dilaporkan ke Polda Banten 
TAGGED:Judi OnlinePolres Nias SelatanSatreskrim
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel Serikat Pekerja Mengemuka, Polda Banten Dalami Aktor di Baliknya

30 Juni 2026
Hukum

Dugaan Pemerasan Rp650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang Mencuat, Kapolri Diminta Turun Tangan

18 Juni 2026
Hukum

YLBH ILMU BANTEN Nilai Tuntutan terhadap Nadiem Makarim Terlalu Dipaksakan

18 Mei 2026
HukumNasional

Dugaan Pemerasan Rp 650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang, Kapolri Diminta Turun Tangan

25 Mei 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login