Jakarta, NBN.COM – Menindaklanjuti Instruksi Gubernur No. 6 tahun 2025 tentang penggunaan transfortasi publik untuk pegawai Dinas Provinsi DKI Jakarta yang akan di berlakukan pada setiap Rabu mendapat kesan positif pegawai Pemprov DKI Jakarta.
Seperti terlihat di SMKN 56 di Kecamatan Penjaringan , para guru dan renaga kependidikan kompak menggunakan kendaraan umun seperti Transjakarta, KRL , MRT dan moda tranfortasi lainya.
Junaedi salah satu guru mengatakan bahwa menggunakan transformasi umum sangat nyaman di Jakarta dan bisa membantu mengurangi polusi dan kemacetan.
” Kita dukung program ini karena bisa mengurangi polusi, kemacetan dan lebih nyaman alhamdullilah semuanya guru dan tenaga kependidikan semuanya menggunakan kendaraan umum pagi ini “, katanya. ( 30/04/2025)
Seperti di ketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Transportasi Umum pada hari Rabu bagi Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaannya, Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan menggunakan moda transportasi umum massal saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, maupun pulang kerja.
Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu. Pegawai yang sakit, hamil, disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus dibebaskan dari kewajiban ini.
Kebijakan ini bertujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.
Adapun, moda transportasi yang diperbolehkan diantaranya:
• Transjakarta
• Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta
• Light Rapid Transit (LRT) Jakarta
• LRT Jabodebek
• KRL Jabodetabek
• Kereta Bandara
• Bus/Angkot reguler
• Kapal dan angkutan antar jemput karya.(**)