Masuk
Nusantara Baru NewsNusantara Baru NewsNusantara Baru News
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Font ResizerAa
Nusantara Baru NewsNusantara Baru News
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Teknologi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Hiburan
  • Opini
Punya akun? Masuk
Follow US
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Nasional

DPN FSB KIKES KSBSI Adukan PT Gilang Agung Persada (GAP) ke kemnaker RI 

Redaksi NBN
18 November 2025
Bagikan
Bagikan

Jakarta, NBN.COM – Dewan Pengurus Nasional Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan – KSBSI (DPN FSB KIKES KSBSI) secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang dilakukan oleh PT Gilang Agung Persada (PT GAP), distributor resmi salah satu produk tas bermerek yang memiliki 63 outlet resmi di seluruh Indonesia.

Pengaduan ini berawal dari laporan para pekerja anggota FSB KIKES KSBSI bahwa PT GAP diduga melakukan upaya pengalihan pekerja ke perusahaan lain, yaitu PT Mitra Adi Perkasa (PT MAP), tanpa memberikan kejelasan mengenai status hubungan kerja dan pemenuhan hak-hak normatif pekerja, termasuk pesangon yang seharusnya diterima. Para pekerja yang dialihkan ini telah bekerja antara 7 hingga 20 tahun, baik sebagai karyawan tetap maupun kontrak.

DPN FSB KIKES KSBSI telah melakukan dua kali upaya bipartit: Bipartit I (17 Oktober 2025) – Pertemuan terjadi namun tidak menghasilkan kesepakatan.

Bipartit II (27 Oktober 2025) – Tidak ada pertemuan. Pihak perusahaan melalui kuasa hukum menyatakan proses bipartit baru dapat dilakukan pada April 2026, sementara hand over pekerjaan direncanakan pada pertengahan Januari 2026.

Sikap PT GAP yang menunda bipartit namun tetap melanjutkan proses pemindahan pekerja dianggap meresahkan dan mengabaikan hak-hak pekerja, terutama mereka yang telah lama mengabdi.

“Kami menilai tindakan PT GAP tidak mengakomodir kepentingan pekerja dan berpotensi mengarah pada pemutusan hubungan kerja sepihak. Kami meminta KPPHI turun tangan untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi, ” ujar BINSON PURBA, SH, Ketua Umum DPN FSB KIKES KSBSI.

“Dalam hal ini perusahaan tindakan perusahaan tidak sesuai dengan isi suratnya yang menyampaikan bahwa pekerja harus menerima informasi secara resmi yang dikeluarkan perusahaan melalui email, namun pada prakteknya perusahaan memberikan instruksi kepada karyawan secara lisan untuk mengikuti arahan pengalihan pekerjaan ke PT MAP dengan mengisi LINK yang dikirim manajemen PT GAP” tambahnya.

DPN FSB KIKES KSBSI berharap Kementerian Ketenagakerjaan RI segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar proses pengakhiran hubungan kerja maupun peralihan tidak merugikan para pekerja, mengingat skala perusahaan yang memiliki puluhan outlet di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
Naker Fest, Bupati Serang: Upaya Tekan Angka Pengangguran
Sidak PT Nikomas Gemilang, Wamenaker Tekankan Perlindungan Pekerja
PHK Ketua PK KIKES, Marthin Ungkap Dugaan Permainan Elite Serikat
TAGGED:kemnaker RIKikesKSBSIPT GAP
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link

Terkini

Peringati HUT Ke-12, Jamkrida Banten Diminta Beri Manfaat Nyata untuk Masyarakat
24 September 2026
Pemprov Banten Antarkan Pemakaman Surakman Korban Hilang di Selat Sunda
24 September 2026
Kolaborasi Pemprov Banten, Polri, dan Industri Buka Jalan Generasi Muda Tembus Dunia Kerja
24 September 2026
Gubernur Andra Soni Tingkatkan Kualitas Kawasan Pemukiman Menjadi Lebih Layak dan Sehat
24 September 2026
Menaker: Data TKA Bisa Jadi Acuan Penyiapan Tenaga Kerja Indonesia
24 September 2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
banner
Buat Website Menakjubkan untuk Bisnismu
Temukan beragam opsi tata letak yang indah dan mudah digunakan.
Buat Sekarang

Baca Juga

Hukum

Gugatan PT Nikomas Tak Diterima, Marthin: Keadilan Tak Bisa Dibungkam

8 September 2026
Hukum

Palsukan Stempel? Pengurus FSB KIKES KSBSI Dilaporkan ke Polda Banten 

4 Juli 2026
Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Stempel Serikat Pekerja Mengemuka, Polda Banten Dalami Aktor di Baliknya

30 Juni 2026
Hukum

Dugaan Pemerasan Rp650 Juta oleh Oknum PJU Polres Serang Mencuat, Kapolri Diminta Turun Tangan

18 Juni 2026
Nusantara Baru News
Memberitakan dengan tajam, aktual, terpercaya!
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Media Partner
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Teknologi
© 2024 Nusantara Baru News. Designed by dezainin.com
Selamat Datang!

Silakan Login