Jakarta, NBN.COM – Dewan Pengurus Nasional Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan – KSBSI (DPN FSB KIKES KSBSI) secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang dilakukan oleh PT Gilang Agung Persada (PT GAP), distributor resmi salah satu produk tas bermerek yang memiliki 63 outlet resmi di seluruh Indonesia.
Pengaduan ini berawal dari laporan para pekerja anggota FSB KIKES KSBSI bahwa PT GAP diduga melakukan upaya pengalihan pekerja ke perusahaan lain, yaitu PT Mitra Adi Perkasa (PT MAP), tanpa memberikan kejelasan mengenai status hubungan kerja dan pemenuhan hak-hak normatif pekerja, termasuk pesangon yang seharusnya diterima. Para pekerja yang dialihkan ini telah bekerja antara 7 hingga 20 tahun, baik sebagai karyawan tetap maupun kontrak.
DPN FSB KIKES KSBSI telah melakukan dua kali upaya bipartit: Bipartit I (17 Oktober 2025) – Pertemuan terjadi namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Bipartit II (27 Oktober 2025) – Tidak ada pertemuan. Pihak perusahaan melalui kuasa hukum menyatakan proses bipartit baru dapat dilakukan pada April 2026, sementara hand over pekerjaan direncanakan pada pertengahan Januari 2026.
Sikap PT GAP yang menunda bipartit namun tetap melanjutkan proses pemindahan pekerja dianggap meresahkan dan mengabaikan hak-hak pekerja, terutama mereka yang telah lama mengabdi.
“Kami menilai tindakan PT GAP tidak mengakomodir kepentingan pekerja dan berpotensi mengarah pada pemutusan hubungan kerja sepihak. Kami meminta KPPHI turun tangan untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi, ” ujar BINSON PURBA, SH, Ketua Umum DPN FSB KIKES KSBSI.
“Dalam hal ini perusahaan tindakan perusahaan tidak sesuai dengan isi suratnya yang menyampaikan bahwa pekerja harus menerima informasi secara resmi yang dikeluarkan perusahaan melalui email, namun pada prakteknya perusahaan memberikan instruksi kepada karyawan secara lisan untuk mengikuti arahan pengalihan pekerjaan ke PT MAP dengan mengisi LINK yang dikirim manajemen PT GAP” tambahnya.
DPN FSB KIKES KSBSI berharap Kementerian Ketenagakerjaan RI segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar proses pengakhiran hubungan kerja maupun peralihan tidak merugikan para pekerja, mengingat skala perusahaan yang memiliki puluhan outlet di seluruh Indonesia.




