SERANG, Nusantarabarunews.com — Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Nikomas Gemilang, Divisi Pou Chen Indonesia, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan karena soal hak pekerja, melainkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pengurus Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan oknum legal perusahaan.
Peristiwa ini terungkap setelah seorang mantan karyawan, Dewi Nova Donaria, korban PHK yang telah mengabdi hampir sembilan tahun, buka suara atas dugaan pemerasan yang dialaminya. Ia mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum pengurus SPN tingkat PSP berinisial SR serta oknum legal perusahaan berinisial AG, pada Sabtu (6/12/2025).

> “Dia (SR pengurus Serikat SPN) bilang, ‘Tolong siapkan Rp5 juta untuk urusan serikat. juga Rp2 juta untuk legal perusahaan, AG,’” ujar Dewi kepada wartawan.
Dewi mengaku semula enggan menuruti permintaan itu, namun karena merasa khawatir proses PHK-nya akan dipersulit, ia akhirnya menuruti tekanan tersebut.
> “Saya takut kalau tidak diberikan, proses saya akan dihambat. Akhirnya saya transfer total Rp7 juta ke rekening SR,” ujarnya.(**)
Ironisnya, Dewi menyebut seluruh haknya sebenarnya telah dipenuhi perusahaan sesuai anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serang, dengan total kompensasi Rp45.972.601.
> “Perusahaan sudah patuh aturan. Tapi saya tidak menyangka justru oknum serikat dan legal yang memanfaatkan situasi,” tambahnya.
Bukti Rekaman dan Dugaan Kolusi
Dugaan pungli tersebut semakin kuat setelah Dewi menyerahkan rekaman percakapan kepada pihak luar, yang berisi suara mirip SR menyebutkan nama AG.
> “Yang dua juta itu buat AG (legal PT Nikomas Gemilang), biar urusan cepat selesai,” terdengar dalam rekaman tersebut. Meskipun hal ini dibantah oleh AG.
Tindakan ini mencoreng nama baik serikat pekerja yang seharusnya menjadi pelindung dan pembela hak anggota. Terlebih, para pekerja telah membayar iuran COS setiap bulan sebagai bentuk solidaritas organisasi.
Seorang pengurus SPN Kabupaten Serang yang enggan disebut namanya menegaskan bahwa jika benar ada oknum yang memeras anggota, itu merupakan pelanggaran berat.
> “Kalau benar ada yang memeras anggota, itu mencederai prinsip perjuangan buruh. DPC SPN harus segera mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Masyarakat pekerja mendesak agar DPC SPN Kabupaten Serang dan manajemen PT Nikomas Gemilang segera melakukan investigasi terbuka, sekaligus melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Bahkan sejumlah aktivis buruh menilai, gembar-gembor aparat soal pemberantasan pungli dan premanisme di lingkungan industri selama ini hanya pencitraan semata, jika kasus semacam ini tidak ditindak serius.
Kuat dugaan kongkalikong dengan oknum Disnakertrans Kabupaten Serang dalam memuluskan segala proses PHK yang dikeluarkan oleh PT Nikomas Gemilang, terbukti dari beberapa pernyataan pihak legal PT Nikomas Gemilang yang menyatakan sudah puluhan tahun Nikomas Gemilang tidak pernah kalah dalam kasus-kasus PHK di Disnakertrans Kabupaten Serang.
Kuat dugaan kongkalikong dengan oknum Disnakertrans Kabupaten Serang dalam memuluskan segala proses PHK yang dikeluarkan oleh PT Nikomas Gemilang, terbukti dari beberapa pernyataan pihak legal PT Nikomas Gemilang yang menyatakan sudah berpuluh tahun Nikomas Gemilang tidak pernah kalah dalam kasus-kasus PHK di Disnakertrans Kabupaten Serang.
Sementara itu, AG, pihak legal perusahaan yang disebut menerima aliran dana, membantah tuduhan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Nikomas Gemilang dan PSP SPN PT Nikomas Gemilang belum memberikan klarifikasi resmi kepada wartawan terkait dugaan pungli tersebut.
Dugaan praktik pungli dan pemerasan sebagaimana yang dilaporkan korban dapat dijerat melalui beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 368 KUHP
> Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun.
2. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
> Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena kekuasaannya dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
> Pasal 28 menegaskan, pengurus serikat dilarang menyalahgunakan organisasi untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, serta dilarang melakukan tindakan yang merugikan anggota.
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli),
> Menetapkan bahwa setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pungli dan wajib ditindak oleh aparat kepolisian.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan. Aparat kepolisian diminta segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan pungli, termasuk menelusuri dalang utama di balik praktik pemerasan tersebut.
Jika dibiarkan, tindakan ini bukan hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap serikat pekerja, yang semestinya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak buruh.




